Larangan – larangan bagi orang yang berjunub dan berhadats
Dalam Islam, menjaga kesucian diri atau thaharah merupakan syarat utama untuk melaksanakan ibadah tertentu, terutama shalat. Karena itu, ada beberapa larangan bagi orang yang sedang junub (hadats besar) maupun berhadats kecil. Larangan ini bertujuan agar ibadah dilakukan dengan penuh kesucian sesuai tuntunan syariat.
Dan dalam islam telah dijelaskan bahwa hadats adalah sesuatu keadaan seseorang yang dalam kondisi sedang tidak suci atau najis, maka hadats itu sendiri terbagi menjadi kedalam dua macam yaitu:
Hadats kecil, dalam hal ini seseorang sedang dalam keadaan tidak suci atau najis, namun ada beberapa hal yang menjadikan seseorang itu dalam keadaan berhadats contohnya adalah buang air kencing, buang air besar, kemudian buang angin saat dalam keadaan berwudhu maka ia termasuk kedalam hadats kecil, dan dalam hadats kecil seseorang hanya cukup berwudhu untuk bersuci.
Hadats besar, dalam hadats besar ia adalah seseorang dalam keadaan tidak suci semisal dia setelah melahirkan, haidh, junub yang baik karena faktor mimpi basah atau dalam keadaan setelah berhubungan suami istri dan dalam hadats besar ketika hendak bersuci tidak cukup baginya berwudhu saja tapi harus mandi wajib.
Oleh karena itu, ada beberapa larangan yang berlaku bagi orang yang sedang dalam keadaan junub maupun berhadats, hingga mereka menyucikan diri sesuai syariat. Orang yang junub adalah mereka yang terkena hadats besar, seperti setelah berhubungan suami istri atau keluar mani. Sebelum mandi wajib (ghusl), ada beberapa hal yang diharamkan bagi orang junub
Shalat, Shalat tidak sah dilakukan dalam keadaan junub karena syarat sah shalat adalah suci dari hadats besar maupun kecil.
Membaca Al-Qur’an, Orang yang junub tidak diperbolehkan membaca ayat-ayat Al-Qur’an, meskipun di luar shalat.
Menyentuh dan membawa mushaf. Menyentuh mushaf Al-Qur’an mensyaratkan kesucian dari hadats.
Thawaf, Mengelilingi Ka’bah (thawaf) dihukumi seperti shalat, sehingga wajib dalam keadaan suci.
Berdiam diri di masjid, Orang junub tidak boleh berdiam atau tinggal di dalam masjid, kecuali sekadar lewat.
Sebagaimana allah berfirman : “Janganlah kamu mendekati shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula mendekati masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi.” ( QS. An-Nisa 4 : 43 ) Selain itu, Nabi ﷺ juga bersabda: “Shalat tidak akan diterima tanpa bersuci.” (HR. Muslim).
Namun didalam larangan – larangan bagi yang junub dan haidh atau nifas memiliki kesamaan sebab termasuk kedalam berhadats yaitu hadats besar, tetapi didalam larangan – larangan tersebut ada perbedaan diantara larangan bagi wanita yang sedang haid dan nifas yaitu dia dilarang untuk berpuasa dan wajib mengqadha dilain waktu serta bagi wanita haid atau nifas dilarang bersetubuh atau bercumbu diantara pusar dengan lutut kaki, namun berbeda dengan larangan bagi yang junub mereka hanya dilarangan shalat, membaca alquran, menyentuh alquran, thawaf dan berdiam diri dalam masjid.
Dan Orang yang berhadats kecil (seperti buang air, tidur lelap, atau hal-hal lain yang membatalkan wudhu) juga memiliki larangan tertentu sebelum berwudhu.dan adapaun dalam hadats kecil ia tetap memliki beberapa larangan yaitu dilarang baginya untuk shalat,thawaf, dan menyentuh alquran sebab seluruh nya itu memiliki ketentuan dan syarat didalam melaksanakannya. Sebagaimana Rasulullah ﷺ bersabda: “Allah tidak menerima shalat salah seorang di antara kalian jika berhadats sampai dia berwudhu.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dan dapat disimpulkan bahwa thaharah adalah syarat sah ibadah. Larangan bagi orang yang junub maupun berhadats menunjukkan betapa pentingnya menjaga kebersihan lahir dan batin. Dengan bersuci melalui wudhu atau mandi wajib, seorang muslim dapat kembali melaksanakan ibadah dengan sempurna dan diterima oleh Allah ﷻ.
