Syarat Wajib Zakat Binatang Ternak
Dalam ajaran Islam, zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peranan penting dalam menjaga keseimbangan sosial dan menumbuhkan rasa kepedulian terhadap sesama. Salah satu jenis harta yang wajib dizakati adalah binatang ternak. Binatang ternak yang dimaksud di sini adalah unta, sapi, dan kambing.Ketiga jenis hewan ini termasuk dalam kategori harta yang berkembang (al-mal an-nami), karena memiliki potensi untuk bertambah melalui kelahiran, pertumbuhan, atau hasil usaha. Agar binatang ternak wajib dizakati, terdapat enam syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
Islam, maka syarat islam berarti bahwa kewajiban zakat hanya berlaku bagi orang yang memeluk agama Islam. Zakat adalah bentuk ibadah maliyah (ibadah yang berkaitan dengan harta), sehingga hanya diwajibkan bagi mereka yang memiliki iman kepada Allah dan Rasul-Nya. Orang non-Muslim tidak diwajibkan menunaikan zakat karena zakat termasuk dalam bentuk ibadah yang membutuhkan niat dan keikhlasan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…(QS. At-Taubah: 103). Ayat tersebut menunjukkan bahwa zakat ditujukan kepada mereka yang beriman dan mengakui kewajiban zakat sebagai bagian dari keislaman. Oleh karena itu, zakat hanya diperintahkan kepada umat Islam.
Merdeka, berarti bahwa zakat hanya diwajibkan atas orang yang bebas, bukan seorang hamba sahaya (budak). Pada masa dahulu, keberadaan budak masih dikenal dalam masyarakat, dan seorang hamba sahaya tidak memiliki hak kepemilikan penuh atas hartanya. Segala sesuatu yang dimiliki oleh seorang budak pada hakikatnya adalah milik tuannya.
Oleh sebab itu seorang budak tidak berkewajiban menunaikan zakat, karena ia tidak memiliki harta secara sempurna. Zakat hanya diwajibkan kepada mereka yang benar-benar memiliki hak penuh atas harta yang dimilikinya. Para ulama fiqih sepakat bahwa syarat “merdeka” termasuk dalam ketentuan wajib zakat. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam berbagai kitab fiqih klasik, bahwa zakat tidak diwajibkan atas budak karena harta yang ada di tangannya bukan miliknya secara utuh.
Kepemilikan yang sempurna berarti bahwa seseorang memiliki harta tersebut secara penuh dan sah menurut syariat, tanpa adanya campur tangan atau hak orang lain atas harta itu. Dalam konteks binatang ternak, hal ini berarti hewan-hewan tersebut benar-benar berada di bawah kendali pemiliknya, baik dalam hal pengelolaan, manfaat, maupun hasilnya. Apabila seseorang belum memiliki hak penuh atas ternaknya—misalnya ternak tersebut masih dalam status pinjaman, titipan, atau disewakan kepada orang lain—maka zakat tidak wajib dikeluarkan atas hewan tersebut, karena kepemilikan belum sempurna.
Dalam zakat binatang ternak, kepemilikan sempurna menjadi hal utama sebelum melihat syarat-syarat lainnya seperti nishab, haul, atau digembalakan. Zakat tidak akan sah jika ternak itu bukan milik seseorang sepenuhnya. Contohnya, jika seseorang membeli 50 ekor kambing secara kredit dan belum melunasi pembayarannya, maka zakat baru diwajibkan setelah ia menjadi pemilik penuh atas kambing-kambing tersebut. Begitu pula jika seseorang hanya menjadi pengelola ternak milik perusahaan, maka kewajiban zakat tidak jatuh padanya, melainkan pada pihak yang memiliki ternak secara hukum.
Mencapai nishab, adalah batas minimal kepemilikan harta yang menjadikan seseorang wajib mengeluarkan zakat. Dengan kata lain, zakat baru diwajibkan jika jumlah harta yang dimiliki telah mencapai ukuran tertentu yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.
Jika jumlah hewan ternak yang dimiliki belum mencapai nishab, maka zakat belum diwajibkan, walaupun hewan tersebut telah dimiliki selama satu tahun penuh (haul). Nishab ini menjadi ukuran keadilan agar zakat hanya diwajibkan kepada orang yang benar-benar mampu.
Setiap jenis binatang ternak memiliki batas nishab yang berbeda. Berdasarkan ketentuan syariat Islam, nishab binatang ternak adalah sebagai berikut:
- Unta: Nishabnya adalah lima ekor. Jika kurang dari lima, maka tidak wajib zakat.
- Sapi: Nishabnya adalah tiga puluh ekor. Jika jumlah sapi kurang dari itu, maka belum terkena kewajiban zakat.
- Kambing atau Domba: Nishabnya adalah empat puluh ekor. Jika kambing yang dimiliki belum mencapai empat puluh, maka tidak wajib dizakati.Apabila jumlah hewan ternak telah mencapai atau melebihi nishab tersebut, maka zakat wajib dikeluarkan dengan kadar yang telah ditentukan oleh syariat.
Mencapai haul adalah berlalunya satu tahun penuh dalam hitungan tahun hijriah atas kepemilikan suatu harta yang telah mencapai nishab. Artinya, zakat baru diwajibkan jika seseorang telah memiliki binatang ternak tersebut selama satu tahun hijriah secara penuh, tanpa berkurang nishabnya selama waktu tersebut. Jika kepemilikan belum genap satu tahun, maka zakat belum wajib dikeluarkan.
Ketentuan tentang syarat haul ini didasarkan pada hadits Rasulullah ﷺ:“Tidak ada zakat pada harta hingga berlalu atasnya satu tahun.”(HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi). Hadits ini menunjukkan bahwa zakat atas harta—termasuk binatang ternak—baru diwajibkan setelah harta tersebut dimiliki selama satu tahun penuh. Dengan demikian, haul menjadi salah satu batasan waktu yang harus dipenuhi sebelum zakat dikeluarkan.
zakat binatang ternak, syarat haul berarti:
- Binatang ternak tersebut telah mencapai nishab(batas minimal wajib zakat).
- Binatang tersebut dimiliki secara sempurnaoleh seseorang.
- Kepemilikan berlangsung selama satu tahun hijriah penuh, tanpa berkurang dari jumlah nishab.
Contohnya, seseorang yang memiliki 40 ekor kambing pada tanggal 1 Muharram, maka zakatnya baru wajib dikeluarkan setelah tanggal 1 Muharram tahun berikutnya, selama jumlahnya tidak berkurang dari nishab.
Digembalakan, adalah bahwa binatang ternak tersebut memakan rumput atau tumbuhan di padang rumput umum secara bebas, tanpa biaya khusus dari pemiliknya. Dengan kata lain, hewan-hewan itu hidup dari rumput dan tumbuhan yang disediakan oleh alam, bukan dari pakan yang dibeli.
Apabila hewan ternak tersebut dipelihara dengan cara diberi makan menggunakan pakan yang dibeli dari pasar atau hasil tanam pemilik, maka hewan-hewan tersebut tidak termasuk dalam kategori yang wajib dizakati, karena sudah menjadi bagian dari harta perdagangan atau usaha.
Rasulullah ﷺ bersabda:“Tidak ada zakat pada hewan ternak kecuali pada hewan yang digembalakan.”(HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i). Hadits ini menjadi dasar utama dalam penetapan syarat digembalakan bagi zakat binatang ternak. Para ulama menjelaskan bahwa hewan ternak yang dipelihara di padang gembalaan menunjukkan sifat harta yang “tumbuh” (النماء) secara alami tanpa biaya besar dari pemiliknya. Sedangkan hewan yang diberi pakan dari biaya pribadi dianggap sebagai hasil usaha, sehingga zakatnya tidak termasuk dalam kategori zakat ternak, melainkan bisa masuk ke zakat perdagangan jika dijual-belikan.
