PROFIL
PENDAHULUAN
Yayasan Baitul Maqdis adalah yayasan nirlaba yang bergerak di bidang “Antisipasi Pemurtadan, Bina Muallaf dan Dhu’afa”,
Di bidang “Antisipasi Pemurtadan” Yayasan Baitul Maqdis menempatkan beberapa da’i/ustadz di daerah rawan pemurtadan. Baik di pilau Jawa seperti Lamongan, Salatiga, Gunung Kidul, Yogyakarta, Garut dan kota-kota lainnya. Ataupun di daerah luar pulau Jawa seperti Nusa Tenggara Timur, Pontianak dan Tapanuli Utara yang seharusnya meliputi seluruh daerah rawan pemurtadan di Indonesia.
Antisipasi pemurtadan ini berada di daerah muslim yang kondisinya sangat lemah dari berbagai aspek kehidupan baik dalam hal ekonomi, ilmu islam dan ilmu umum. Karena rata-rata mereka hanya bekerja sebagai buruh tani, petani kecil yang berpendidikan rendah bahkan putus sekolah. Mayoritas pendidikan mereka hanya sampai SD atau SMP saja. Merekalah muslim dhu’afa yang perlu mendapatkan perhatian kita baik bantuan materi maupun bantuan pendidikan khususnya pendidikan Islam.
Kondisi masyarakat yang seperti ini adalah termasuk dari golongan fakir miskin yang berhak mendapatkan bagian zakat, infaq dan shodaqoh. Allooh berfirman dalam surat At Taubah ayat 60 yang berbunyi :
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَاءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ
ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (التوبة : 60 )
Artinya :
“Sesungguhnya shodaqoh (zakat-zakat) itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS: At-Taubah Ayat: 60)
Namun kenyataannya mereka belum menerima hak-hak mereka baik berupa zakat, infaq dan shodaqoh secara wajar dari ummat islam.
Dalam kondisi seperti itu datanglah para misionaris Nasrani yang menawarkan berbagai macam bantuan. Adakalanya mereka membagi-bagikan sembako, memodali usaha, memberikan beasiswa, menawari pekerjaan, memperbaiki rumah dan lain sebagainya yang jumlahnya tidak sedikit. Semua itu dengan diiringi ajakan supaya murtad dan masuk agama mereka.
Menghadapi keadaan seperti ini Yayasan Baitul Maqdis tidak mungkin datang hanya mengajak mengaji saja, akan tetapi harus memberikan bantuan juga sebagaimana misionaris Nasrani memberikan bantuan meskipun jumlahnya tidak mesti sama dengan mereka. Inilah kesulitan mendasar yang dihadapi Yayasan Baitul Maqdis dan ini seharusnya juga menjadi tugas kaum muslimiin.
Perlu diketahui bahwa Yayasan Baitul Maqdis bukanlah lembaga atau badan pengumpul zakat, infaq dan shodaqoh, juga bukan yayasan profit. Yayasan Baitul Maqdis sementara ini mendapatkan dana hanya dari relawan Jama’ah Pengajian yang diasuh oleh Ustadz Drs. Widjaja Rahmat.
Adapun dalam “Bina Muallaf”, Yayasan Baitul Maqdis membina muallaf secara kontinyu, yaitu dengan mengadakan pengajian rutin dan bantuan rutin meskipun ala kadarnya. Seperti, pengadaan sembako, pakaian, modal usaha, pengobatan gratis, buku-buku islam, mushaf Al-Qur’an dan lain sebagainya.
Jumlah muallaf yang perlu dibina Yayasan Baitul Maqdis di Jakarta/Bekasi berjumlah 62 KK, di NTT berjumlah 157 orang, sedangkan di Kalimantan Barat ada ribuan muallaf dan daerah- daerah lainnya di Indonesia yang belum bisa kami tangani dikarenakan kurangnya tenaga da’i disebabkan keterbatasan dana. Tanpa adanya penanganan yang serius dan memadai dari kita, maka akan dikhawatirkan mereka akan kembali lagi kepada agama semula.
Dua jenis masyarakat yang ditangani Yayasan Baitul Maqdis itu manakala digabung akan menjadi “Muallaf dan Dhu’afa”. Maka salah satu Program Kerja Yayasan Baitul Maqdis adalah berkonsentrasi dalam Antisipasi Pemurtadan, Bina Muallaf dan Dhu’afaa.
Dasar Hukum
- Firman Allah dalam Surat Al Baqoroh ayat 120 :
وَلَن تَرْضَى عَنكَ الْيَهُودُ وَلاَ النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ…. (البقرة : 120)
Artinya :
“ Tidak akan ridho kepadamu Yahudi dan Nasrani sampai kamu ikut ke dalam agama mereka…..”
- Firman Allah dalam surat Ali-Imron ayat 104 :
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُون
(أل عمران : 104 )
Artinya :
“Hendaknya ada diantara kalian segolongan umat penyebar dakwah kepada kebajikan. Yang menyeru kepada yang ma’ruf dan melarang kepada perbuatan munkar. Dan merekalah orang yang beruntung”.
لَن تَنَالُوا ٱلْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنفِقُوا مِن شَىْءٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ
Artinya :
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya”.
Program Jangka Pendek
- Mencetak kader du’aat untuk daerah rawan pemurtadan
- Memahamkan bahaya, modus-modus pemurtadan dan langkah-langkah antisipasinya
- Membentuk cluster-cluster pemberdayaan ekonomi muallaf dan dhu’afa
Program Jangka Menengah
- Pembinaan ummat sebagai bentuk antisifasi pemurtadan
- Mendirikan lembaga Ekonomi dan Pendidikan untuk mengantisifasi pemurtadan
- Mendirikan Rumah Muallaf
Program Jangka Panjang
Terbentuknya kepekaan ummat terhadap segala bentuk pemurtadan serta terwujudnya muallaf dan du’afa yang sejahtera beraqidah shohihah.
Alamat Sekretariat
Komplek Balai Dakwah Jakarta
Jl. Raya Malaka No. 10 Rt. 003/001, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Ciracas
Jakarta Timur, Telp. 021 – 8770 2911, Website : www.baitulmaqdis.com
Rekening Yayasan :
BANK SYARI’AH MANDIRI,
No. Rek. : 7200 7100 15
A/n Yayasan Baitul Maqdis
YAYASAN BAITUL MAQDIS
Bina Muallaf & Dhu’afa