Larangan-Larangan Bagi Wanita yang Sedang Haidh dan Nifas
Islam adalah agama yang sempurna, mengatur segala aspek kehidupan manusia, termasuk hukum yang berkaitan dengan wanita. Salah satu ketentuan syariat yang penting adalah aturan mengenai haidh (menstruasi) dan nifas (darah setelah melahirkan). Pada masa tersebut, wanita berada dalam keadaan tidak suci, sehingga terdapat beberapa larangan yang harus diperhatikan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesucian ibadah serta memberikan kemudahan bagi kaum wanita sesuai dengan kondisi mereka.
Dan dalam ajaran Islam, wanita yang sedang mengalami haidh (menstruasi) dan nifas (darah setelah melahirkan) memiliki hukum khusus yang membedakan mereka dari kondisi suci. Hal ini disebabkan keadaan mereka yang dianggap tidak suci sehingga terdapat sejumlah larangan ibadah maupun aktivitas tertentu. Para ulama sepakat mengenai hal ini berdasarkan Al-Qur’an, hadits Nabi ﷺ, dan ijma‘ (kesepakatan para ulama).
Dalam larangan – larangan tersebut Terdapat delapan larangan utama bagi wanita yang sedang haidh dan nifas namun akan kami ringkas menjadi kedalam 4 golongan larangan – larangan bagi wanita yang sedang haid dan nifas :
Pertama, shalat dan puasa maka dalam ajaran Islam, wanita yang sedang mengalami haidh (menstruasi) dan nifas (darah setelah melahirkan) berada dalam kondisi khusus yang memiliki hukum tersendiri. Salah satu ketentuan penting adalah larangan melaksanakan shalat dan puasa selama masa tersebut. Hal ini berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an, hadits Nabi ﷺ, dan ijma‘ (kesepakatan para ulama).
Larangan shalat bagi wanita yang sedang haid dan nifas kenapa demikian padahal shalat merupakan ibadah wajib lima waktu yang tidak boleh ditinggalkan oleh setiap muslim. Namun, khusus bagi wanita yang sedang haidh atau nifas, syariat melarang mereka melaksanakannya. Sebagaimana dalam sabda nabi ﷺ yang diriwayatkan dari Aisyah ra, beliau berkata: “Kami dahulu mengalami haidh di zaman Rasulullah ﷺ, lalu kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim). Maka dalam hadits ini menunjukkan dengan jelas bahwa wanita haidh dan nifas tidak boleh shalat, dan shalat yang ditinggalkan pun tidak perlu diganti. Ini adalah bentuk rahmat Allah SWT, karena jika diwajibkan mengqadha shalat, tentu akan menjadi beban yang sangat berat.
Larangan berpuasa karena selain shalat, wanita yang sedang haidh dan nifas juga dilarang berpuasa, baik itu puasa wajib seperti puasa Ramadhan, maupun puasa sunnah. Namun, berbeda dengan shalat, puasa yang ditinggalkan tetap wajib diganti setelah suci. Hal ini juga berdasarkan hadits dari Aisyah ra, ketika ditanya: “Mengapa wanita haidh harus mengqadha puasa, namun tidak mengqadha shalat?” Beliau menjawab: “Kami dahulu mengalami hal itu bersama Rasulullah ﷺ, kami diperintahkan untuk mengqadha puasa, dan tidak diperintahkan mengqadha shalat.” (HR. Muslim). Dengan demikian, puasa yang ditinggalkan pada masa haidh dan nifas tetap menjadi tanggungan, sehingga seorang wanita wajib menggantinya di luar bulan Ramadhan.
Kedua, membaca alquran dan menyentuhnya termasuk kedalam larangan – larangan bagi wanita yang sedang haid dan nifas karena Al-Qur’an adalah kitab suci umat Islam yang harus dijaga kesuciannya. Karena itu, ada aturan-aturan khusus terkait adab dalam berinteraksi dengan Al-Qur’an. Salah satunya adalah larangan bagi wanita yang sedang mengalami haidh maupun nifas untuk membaca dan menyentuh mushaf Al-Qur’an.
Larangan membaca alquran bagi wanita yang sedang haidh dan nifas dan Mayoritas ulama berpendapat bahwa wanita yang sedang haidh dan nifas tidak diperbolehkan membaca Al-Qur’an secara langsung. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Ibnu Majah dari Ibnu Umar ra, Rasulullah ﷺ bersabda: “Orang yang junub dan haidh tidak boleh membaca Al-Qur’an sedikit pun.” (HR. Ibnu Majah). Larangan ini bertujuan menjaga kesucian ibadah tilawah, karena membaca Al-Qur’an adalah bentuk ibadah yang sangat agung, namun, sebagian ulama membolehkan membaca Al-Qur’an tanpa menyentuh mushaf, terutama untuk tujuan dzikir atau doa.
Larangan menyentuh mushaf Al-Qur’an juga termasuk hal yang dilarang bagi wanita haidh dan nifas. Allah SWT berfirman: “Tidak ada yang menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (QS. Al-Waqi‘ah: 79). Ayat ini dipahami para ulama sebagai larangan menyentuh mushaf kecuali dalam keadaan suci. Hadits Nabi ﷺ juga menegaskan: “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci.” (HR. Daruquthni). Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa membaca dan menyentuh mushaf Al-Qur’an termasuk dalam larangan bagi wanita yang sedang haidh dan nifas. Namun, wanita tetap dapat memperbanyak dzikir, doa, dan istighfar sebagai bentuk ibadah kepada Allah. Aturan ini menunjukkan betapa syariat Islam sangat menjaga kesucian Al-Qur’an, sekaligus memberikan keringanan bagi wanita dalam kondisi khusus mereka.
Ketiga, masuk masjid dan thawaf termasuk kedalam larangan bagi wanita yang sedang haid dan nifas maka islam memberikan aturan yang jelas mengenai ibadah, termasuk hukum bagi wanita yang sedang mengalami haidh maupun nifas. Pada masa ini, mereka berada dalam keadaan tidak suci sehingga terdapat beberapa larangan ibadah. Di antara larangan tersebut adalah masuk masjid dan melakukan thawaf.
Larangan masuk kedalam masjid, maka Wanita haidh dan nifas dilarang masuk masjid, baik untuk berdiam diri maupun sekadar melintas, Sebagaimana Rasulullah ﷺ bersabda: “Aku tidak menghalalkan masjid bagi wanita haidh dan orang junub.” (HR. Abu Dawud).Hadits ini menjadi dasar larangan wanita haidh dan nifas untuk masuk ke dalam masjid, baik untuk berdiam diri (i‘tikaf) maupun sekadar melintas. Hal ini bertujuan menjaga kesucian masjid sebagai tempat ibadah.
Larangan thawaf di Ka‘bah, merupakan salah satu ibadah utama dalam haji dan umrah. Hukumnya menyerupai shalat, hanya saja boleh berbicara. Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya thawaf di Ka‘bah itu seperti shalat, hanya saja kalian boleh berbicara di dalamnya.” (HR. Tirmidzi dan Hakim). Karena thawaf dihukumi seperti shalat, maka syarat sahnya adalah dalam keadaan suci dari hadats besar maupun kecil. Dengan demikian, wanita yang sedang haidh dan nifas tidak diperbolehkan melakukan thawaf hingga benar-benar suci.
Ketiga, jima’ dan bercumbu antara pusar dan lutut termasuk kedalam larangan bagi wanita haid dan nifas sebab Islam adalah agama yang sempurna dan penuh kasih sayang. Syariat tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah, tetapi juga hubungan suami-istri. Salah satunya adalah ketentuan mengenai larangan jima’ (hubungan suami istri) dan bercumbu pada area tertentu ketika seorang wanita sedang mengalami haidh maupun nifas.
Larangan berjima ketika haid atau nifas termasuk kedalam larangan bagi wanita haid dan nifas karena Allah SWT berfirman: “Dan mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: Haidh itu adalah suatu kotoran. Oleh sebab itu jauhilah wanita di waktu haidh, dan jangan kamu dekati mereka hingga mereka suci.” (QS. Al-Baqarah: 222). Ayat ini menjelaskan dengan tegas bahwa jima’ di masa haidh adalah perbuatan yang dilarang. Larangan ini berlaku pula pada masa nifas, karena sama-sama kondisi keluarnya darah yang menyebabkan wanita tidak suci.
Larangan bercumbu diantara pusar dan lutut termasuk kedalam larangan bagi wanita haid dan nifas karena Selain jima’, suami juga dilarang bercumbu pada area tubuh istri yang berada antara pusar dan lutut saat haidh atau nifas. Rasulullah ﷺ bersabda: “Lakukanlah segala sesuatu (dengan istrimu yang haidh), kecuali jima’.” (HR. Muslim). Dalam riwayat lain, beliau membolehkan bercumbu dengan bagian tubuh selain area antara pusar dan lutut. Hal ini menunjukkan bahwa bagian tersebut tetap harus dijaga hingga wanita benar-benar suci.
