Sebagai seorang muslim sudah seharusnya bersungguh-sungguh dalam mempelajari hukum-hukum syariat dalam setiap sendi kehidupannya. Dalam hal peribadatan, muamalah maupun hubungan Masyarakat; agar mereka dapat mengerjakan ibadahnya dengan ilmu dan kefahaman sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam; “Barangsiapa yang Allah kehendaki ia menjadi baik, maka Allah akan fahamkan baginya agamanya.” (Bukhari 71, Muslim 1037)
Maka wajib baginya mengetahui hukum-hukum yang diwajibkan syariat atasnya, seperti sifat shalat, cara bersuci, juga perkara yang diperbolehkan ataupun yang diharamkan dari makanan dan minuman dan lain sebagainya. Begitu juga dianjurkan baginya mengetahui hukum-hukum yang disukai syariat untuk dikerjakan walaupun statusnya tidak sampai wajib.
Hukum-Hukum Syariat
Semua perbuatan manusia, perkataan, perbuatan dan aktifitas lainnya tidak terlepas dari hukum syari yang lima:
Pertama Wajib: yaitu apa saja yang diperintahkan Allah Ta’ala untuk dikerjakan, dimana berpahala apabila dikerjakan dan mendapat dosa apabila ditinggalkan, seperti shalat lima waktu dan puasa di bulan Ramadhan.
Kedua Haram: yaitu apa saja yang dilarang oleh Allah Ta’ala dimana berpahala seorang yang meninggalkannya dan berdosa apabila dikerjakan. Seperti berzina dan meminum khamer.
Ketiga Sunnah: yaitu apa saja yang disukai dalam Islam untuk dikerjakan dimana ia akan mendapat pahala ketika mengerjakannya tetapi tidak berdosa ketika meninggalkannya. Seperti tersenyum saat bertemu orang, memulai ucapan salam dan menghilangkan gangguan dijalan.
Keempat Makruh: yaitu apa saja yang disukai dalam Islam untuk ditinggalkan dimana seseorang mendapat pahala dengan meninggalkannya tetapi tidak berdosa ketika mengerjakannya. Seperti membunyikan jemari saat shalat.
Kelima Mubah: yaitu sesuatu yang dikerjakan atau ditinggalkan tidak terkait dengan suatu perintah ataupun larangan, seperti asal dari jual beli, bepergian (safar), dan berbicara.
Lima Rukun Islam
Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Islam itu dibangun atas lima perkara; Syahadat, bahwa tiada ilah yang berhak disembah melainkan Allah semata, dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji ke baitullah dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (Al Bukhari 8, Muslim 16)
Sehingga apabila diurutkan, rukun Islam yaitu;
- Syahadat
- Mendirikan shalat
- Menunaikan Zakat
- Berpuasa di bulan Ramadhan
- Haji ke Baitullah
wallaahu a’lam