Zakat fitrah merupakan salah satu jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat Muslim pada bulan Ramadan. Zakat ini berfungsi untuk membersihkan jiwa orang yang berpuasa dan memberi bantuan kepada mereka yang membutuhkan agar mereka bisa merayakan hari raya Idul Fitri dengan suka cita.
“Dari Ibnu ‘Abbas, dia berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (‘Id), maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat (‘Id), maka itu adalah satu shadaqah dari shadaqah-shadaqah“ (Hr. Abu Dawud & Ibnu Majah)
Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitrah, atau yang sering disebut juga dengan zakat al-fitr, adalah zakat yang diwajibkan untuk dikeluarkan oleh setiap Muslim pada bulan Ramadan sebelum hari raya Idul Fitri. Zakat fitrah memiliki tujuan ganda, yaitu:
- Membersihkan Puasa: Zakat fitrah berfungsi untuk membersihkan kekurangan atau kesalahan yang terjadi selama berpuasa, seperti ketidaksempurnaan dalam menjaga niat atau amalan selama Ramadan.
- Membantu Fakir Miskin: Zakat fitrah juga berfungsi sebagai bantuan kepada mereka yang tidak mampu, sehingga mereka bisa turut merayakan hari raya tanpa kekurangan.
Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah memiliki status wajib bagi setiap Muslim yang mampu untuk menunaikannya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW: “Zakat fitrah itu wajib dikeluarkan oleh setiap orang yang berpuasa, baik itu orang merdeka maupun hamba sahaya, laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun orang dewasa, dari kalangan umat Islam.” (HR. Bukhari)
Adapun orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah:
- Muslim: Zakat fitrah hanya diwajibkan bagi umat Islam.
- Mampu: Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh orang yang memiliki kecukupan harta.
- Mendapatkan hidup sampai akhir Ramadan: Orang yang hidup hingga akhir Ramadan dan masih memiliki tanggungan seperti istri dan anak.
Ukuran kemampuan, menurut jumhur ulama (Malikiyah, Syaifi’iyyah, dan Hanabilah) ialah, seseorang memiliki kelebihan makanan pokok bagi dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya, nafkah untuk satu malam ‘Id dan siangnya. Karena orang yang demikian ini telah memiliki kecukupan,
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Waktu pembayaran zakat fitrah terbagi menjadi tiga periode:
- Sebelum Salat Idul Fitri (Waktu yang Paling Utama): Zakat fitrah bisa dibayarkan pada hari terakhir bulan Ramadan sebelum melaksanakan salat Idul Fitri. Ini adalah waktu yang paling utama dan disunnahkan.
- Pada Hari Raya Idul Fitri (Waktu yang Diperbolehkan): Pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan pada pagi hari sebelum salat Idul Fitri, namun sebaiknya sudah dibayar sebelum salat dimulai.
- Sesudah Salat Idul Fitri (Tidak Sah dan Tidak Diterima): Pembayaran zakat fitrah yang dilakukan setelah pelaksanaan salat Idul Fitri tidak sah, karena sudah tidak lagi dianggap sebagai zakat fitrah, tetapi menjadi sedekah biasa. Sebagaimana diterangkan dalam sebuah hadits;
“Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (‘Id), maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat (‘Id), maka itu adalah satu shadaqah dari shadaqah-shadaqah“. [HR Abu Dawud, no. 1609; Ibnu Majah, no. 1827, dan lain-lain].
Nishab dan Besaran Zakat Fitrah
Nishab Zakat Fitrah adalah batas minimal harta yang dimiliki oleh seseorang sehingga wajib mengeluarkan zakat fitrah. Namun, berbeda dengan zakat mal yang dihitung berdasarkan harta, zakat fitrah dihitung berdasarkan jumlah bahan makanan pokok yang dikonsumsi di suatu daerah. Nishab zakat fitrah biasanya setara dengan 2,5 kg bahan makanan pokok, seperti beras, gandum, atau kurma.
Besaran Zakat Fitrah umumnya dihitung berdasarkan harga bahan makanan pokok yang berlaku di suatu tempat. Di Indonesia, besaran zakat fitrah pada umumnya adalah:
- 1 orang (1 kepala keluarga): sekitar 2,5 kg beras atau senilai uang yang ditetapkan oleh pengurus zakat di masing-masing daerah.
- Biaya Zakat Fitrah dalam bentuk uang: biasanya berkisar antara Rp 30.000 – Rp 40.000 per orang, tergantung harga beras atau bahan makanan pokok yang berlaku di daerah tersebut.
Penerima Zakat Fitrah
Zakat fitrah disalurkan kepada 8 golongan yang disebut dengan asnaf, sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur’an Surah At-Tawbah (9:60):
“Sesungguhnya zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, miskin, amil yang mengurusnya, muallaf, hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan.” (QS. At-Tawbah: 60)
Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai golongan penerima zakat fitrah:
- Fakir dan Miskin: Orang yang tidak memiliki cukup harta untuk memenuhi kebutuhan dasar.
- Amil Zakat: Orang yang mengumpulkan dan menyalurkan zakat.
- Muallaf: Orang yang baru memeluk agama Islam dan membutuhkan dukungan.
- Hamba Sahaya: Orang yang ingin memerdekakan diri dari perbudakan.
- Gharim (Orang yang Berutang): Orang yang memiliki utang dan tidak mampu membayarnya.
- Fi Sabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah, seperti para pejuang atau da’i.
- Ibnu Sabil: Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan dan membutuhkan bantuan.
- Fakir Miskin dalam Keluarga: Keluarga yang tidak mampu.
Tata Cara Pembayaran Zakat Fitrah
Tata cara pembayaran zakat fitrah adalah sebagai berikut:
- Menentukan Nisab: Menentukan jumlah bahan makanan yang setara dengan 2,5 kg untuk setiap orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah.
- Menentukan Penerima: Pastikan zakat fitrah disalurkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (fakir, miskin, amil, dan sebagainya).
- Membayar Zakat Fitrah: Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk bahan makanan pokok (beras, gandum, atau kurma) atau dalam bentuk uang yang setara dengan jumlah harga bahan makanan tersebut.
- Menyalurkan Zakat: Zakat fitrah dapat disalurkan langsung kepada yang berhak atau melalui lembaga amil zakat yang terpercaya.
- Sebelum Salat Idul Fitri: Zakat fitrah sebaiknya dibayarkan sebelum salat Idul Fitri, agar tujuan zakat dapat tercapai dengan baik.