BEKASI (BaitulMaqdis.com) Sejak tahun 2005, jema’at Katolik Paroki Santo Servatius Kampung Sawah Bekasi sudah berusaha untuk mendirikanGereja Katolik St. Stanislaus Kostka Kalamiring Kranggan Jatisampurna yang dipimpin Johannes Bosco Susanto, lalu mereka melakukan permohonan izin untuk membangun tempat ibadah gereja katolik di wilayah RW 04 Kel. Jatisampurna Kec. Jatisampurna Kota Bekasi.
Akan tetapi, pada saat itu upaya tersebut mengalami kegagalan karena di lingkungan tersebut mayoritas warganya 99,99% muslim. Dari 119 KK yang berada di wilayah tersebut, yang memiliki KTP hanya satu keluarga yaitu, Edi Suladi yang beragama katolik. Lagipula, di lingkungan RW 04 tersebut terdapat sarana ibadah umat Islam seperti Masjid Baitus Salam, Pondok Pesantren Al-Qomariah serta Lembaga Pendidikan Al-Ismah, sehingga terjadi penolakan dari umat Islam Jatisampurna yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) Jatisampurna.
Menghadapi kenyataan ini, pihak panitia pembangunan gereja Katolik Kalamiring tersebut terus menerus melakukan aksi-aksinya dari tahun ke tahun dengan adanya pergantian ketua panitia baru, Johanes Binar.
Sejak panitia pembangunan gerja tersebut dibawah kepemimpinan Johanes Binar, mereka mengubah strategi dengan mendekati para ustadz, tokoh agama dengan tujuan untuk mencari informasi dan cela pada umat Islam. Bahkan, Johanes Binar sendiri sampai berpura-pura masuk Islam, maka dari situlah Johanes Binar selalu aktif membantu setiap kegiatan warga dalam acara-acara yang dilakukan warga muslim seperti Tabligh Akbar, demi meraih simpati masyarakat setempat.
Untuk lebih mempermudah proses perizinan pendirian gereja katolik Kalamiring, Kranggan dilakukan pendekatan dengan cara memberikan bantuan terselubung kepada warga RW 04 berupa sembako dan uang tunai. Bahkan, dijanjikan juga pembuatan KTP dan KK secara gratis bagi warga yang belum memiliki. Adapun, uang yang diberikan sebesar Rp.100.000/perorang dengan lembaran tanda terima yang harus ditandatangani oleh setiap orang yang menerima bantuan diluar sepengetahuan warga RW 04, tanda tangan tersebut digunakan untuk melengkapi proposal pendirian gereja katolik Kranggan yang disampaikan ke Lurah Jatisampurna (Bapak Sudarmojo) dan Camat Jatisampurna (Bapak Kosim).
Dengan melihat fakta tersebut, Lurah Jatisampurna dan Camat Jatisampurna telah melakukan dugaan pelanggaran dan kelalaian karena mengeluarkan rekomendasi pendirian Gereja Katolik Kranggan secara tidak sah dan melanggar hukum. Masyarakat yang gerah merespon hal tersebut, sehingga terjadilah aksi demo besar-besaran oleh umat Islam se-Jatisampurna di Kantor Kelurahan dan Kecamatan Jatisampurna pada tahun 2007.
Pada saat itu juga, Camat Jatisampurna yang dijabat oleh Bapak Kosim mencabut kembali rekomendasi yang sudah ditandatangani, setelah itu para ulama dan tokoh menyampaikan permasalahan ini ke Komisi D DPRD Kota Bekasi dan ke Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi.
Namun, selang beberapa waktu berselang, Lurah Jatisampurna yang dijabat oleh Bapak Toto dan Camat Bapak Dinar mengeluarkan lagi surat rekomendasi, sehingga pada rentang bulan April-Mei 2012 terjadi lagi aksi demo di kelurahan Jatisampurna.
Akan tetapi, aksi tersebut tidak mendapat respon dan tindak lanjut oleh pihak pemerintah atas aspirasi umat Islam bahkan pihak gereja beserta aparat pemerintah (lurah, camat, serta pihak yang berwenang) kembali menipu umat Islam.
Di luar sepengetahuan para tokoh agama dan ormas Islam (FUI, NU, Muhammadiyah, HTI, dll.) pihak gereja melakukan peninjauan ke lokasi. Karena sudah dianggap kondusif menurut mereka Maka, diundanglah Walikota Bekasi, Rahmat Effendi pada tanggal 27 November 2012 untuk memberikan izin rekomendasi .
Dan yang sangat mengiris hati umat Islam pada tanggal 14 April 2013 panitia pembangunan Gereja Katolik St. Stanislaus Kostka Kranggan mengadakan acara peletakan batu pertama oleh Walikota Bekasi.
Sebelum acara peletakan batu pertama, umat Islam di Kelurahan Jatisampurna dan sekitarnya pada hari Jum’at, 12 April 2013 pukul 13:00 melakukan aksi demo penolakan pembangunan gereja tersebut namun tidak ada tanggapan.
Setelah peletakan batu pertama dilakukan, umat Islam tidak tinggal diam dan terus melakukan koordinasi dengan para ulama, ustadz, dan tokoh-tokoh ormas untuk mengajukan langkah-langkah hukum.
Pihak gereja yang mendengar akan adanya aksi-aksi yang akan dilakukan oleh Umat Islam yang tergabung dengan Forum Umat Islam Jatisampurna lalu melancarkan teror dan intimidasi dengan cara menakut-nakuti akan ditangkap dan dipenjarakan bagi tokoh-tokoh yang terlibat dalam perjuangan penolakan pembangunan gereja setelah 4 hari peletekan batu pertama.
Kamis, 18 April 2013, pukul 09:30 pihak gereja melakukan aksi menyebarkan selebaran dan majalah yang isinya tentang Al-Kitab serta misi-misinya dengan cara mendatangi rumah warga yang berada di lingkungan RW o4 dan RW 05.
Sabtu, 11 Mei 2013, tanpa mengenal lelah, warga Jatisampurna dan sekitarnya yang berjumlah ratusan orang kembali mengadakan aksi penolakan dan longmarch ke lokasi gereja yang akan dibangun dan menuju kantor kelurahan Jatisampurna untuk terus menyampaikan aspirasi mereka. (Alquin/BaitulMaqdis.com)
Sumber : http://stop-misi-kristenisasi.blogspot.com/2013/10/berikut-kronologis-pendirian-gereja.html