Syarat – syarat shalatnya musafir
Islam adalah agama yang penuh dengan kemudahan bagi umatnya. Salah satu bentuk keringanan (rukhsah) yang diberikan kepada seorang muslim adalah bolehnya mengqashar shalat ketika sedang dalam perjalanan (safar). Qashar artinya meringkas shalat yang asalnya empat rakaat menjadi dua rakaat, yaitu pada shalat Zhuhur, Ashar, dan Isya. Sedangkan shalat Subuh dan Maghrib tidak boleh diqashar karena jumlah rakaatnya tidak mencapai empat.
Dan Keringanan mengqashar shalat merupakan bentuk kasih sayang Allah SWT kepada hamba-Nya. Safar sering kali melelahkan, menyibukkan, dan menyulitkan seseorang dalam menjaga waktu ibadah. Dengan adanya rukhsah ini, seorang muslim tetap bisa menjalankan kewajiban shalat tanpa terbebani oleh kondisi safar.
Seorang musafir tidak bisa serta-merta mengqashar shalatnya. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar qashar shalat menjadi sah. Para ulama menyebutkan lima syarat utama, yaitu:
Pertama, perjalanannya harus bukan untuk maksiat. Dengan demikian, rukhsah yang Allah SWT berikan hanya berlaku bagi mereka yang melakukan safar dengan tujuan kebaikan atau perkara mubah. Hal ini menegaskan bahwa syariat Islam selalu menjaga kemuliaan ibadah, serta tidak memberi kemudahan kepada pelaku dosa.Dalam kaidah fikih disebutkan:“Rukhshah tidak diberikan untuk kemaksiatan, tetapi hanya untuk ketaatan atau perkara mubah.”Artinya, setiap kemudahan yang Allah berikan adalah dalam rangka memudahkan hamba-Nya menjalankan ibadah, bukan menjadi sarana untuk mendukung pelanggaran terhadap syariat.
Kedua, Jarak perjalanan sejauh 16 farsakh (± 88 km) adalah salah satu syarat penting bagi seorang musafir yang ingin mengqashar shalat. Hal ini menunjukkan bahwa rukhsah qashar hanya berlaku dalam kondisi safar yang benar-benar menimbulkan kesulitan, sesuai dengan tujuan syariat Islam yang selalu membawa kemudahan dan menghindarkan umat dari kesulitan.
Penentuan jarak safar diambil dari praktik para sahabat dan penjelasan para ulama fikih. Mereka bersepakat bahwa perjalanan yang sangat singkat, seperti dalam kota atau sekitar desa, tidak termasuk kategori safar yang membolehkan qashar. Oleh karena itu, penetapan 16 farsakh menjadi ukuran batas minimal perjalanan yang dianggap safar menurut kebanyakan ulama.
Ketiga, shalat yang diqashar hanya shalat yang berjumlah empat rakaat, yaitu Zhuhur, Ashar, dan Isya. Adapun Subuh dan Maghrib tetap dilaksanakan sesuai jumlah rakaatnya tanpa qashar. Hal ini sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad ﷺ dan kesepakatan para ulama, sebagai bentuk kemudahan yang tidak keluar dari ketetapan syariat.Praktik ini didasarkan pada sunnah Nabi Muhammad ﷺ yang senantiasa mengqashar shalat Zhuhur, Ashar, dan Isya dalam safarnya. Tidak ada riwayat sahih yang menyebutkan beliau mengqashar Subuh atau Maghrib. Oleh karena itu, para ulama sepakat bahwa qashar hanya berlaku untuk shalat empat rakaat.
Keempat, tidak bermakmum kepada orang mukim, jika ia bermakmum kepada orang mukim, maka wajib mengikuti imam dengan shalat sempurna empat rakaat. Hal ini menegaskan bahwa rukhsah qashar adalah keringanan individual bagi musafir, namun ketika berjamaah, ia terikat dengan aturan mengikuti imam demi menjaga kesatuan dan keselarasan dalam ibadah.Jika seorang musafir menjadi makmum kepada imam yang mukim, maka ia wajib mengikuti imam secara penuh. Artinya, ia harus melaksanakan shalat sebagaimana imam, yaitu empat rakaat. Dalam kondisi ini, musafir tidak diperbolehkan mengqashar shalatnya, sebab kaidah dalam shalat berjamaah adalah:“Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti.” (HR. al-Bukhari dan Muslim) Oleh karena itu, ketika imamnya adalah orang mukim, makmum yang musafir tetap wajib menyempurnakan rakaatnya sesuai dengan imam.
