Perkara yang Tertinggal dalam Shalat dan Hukumnya
Dalam menjalankan shalat, terkadang seseorang bisa saja lupa atau meninggalkan sebagian dari rukun maupun sunnah shalat. Para ulama membagi perkara yang tertinggal dalam shalat menjadi tiga bagian, yaitu fardhu, sunnah, dan hai’at. Setiap bagian memiliki hukum yang berbeda dalam menyikapinya. Maka berikut perkara yang tertinggal dalam shalat dan hukumnya :
Pertama, Perkara fardhu adalah bagian paling pokok dalam shalat. Jika tertinggal, maka tidak sah shalat tersebut kecuali dikerjakan kembali. Perkara ini tidak bisa diganti hanya dengan sujud sahwi, namun setelah diperbaiki tetap dianjurkan melakukan sujud sahwi sebagai bentuk penyempurnaan. Dengan demikian, seorang muslim hendaknya berhati-hati dan khusyuk dalam shalat agar tidak meninggalkan perkara fardhu, karena hal itu sangat menentukan sah atau tidaknya ibadah yang menjadi tiang agama ini. Contoh: Seseorang lupa sujud kedua pada rakaat pertama, lalu baru teringat saat sudah berdiri di rakaat kedua. Maka ia harus segera duduk untuk sujud kedua yang tertinggal, kemudian melanjutkan shalat hingga selesai, dan menutupnya dengan sujud sahwi.
Kedua, Perkara sunnah termasuk bagian dari ibadah shalat yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan. Namun, apabila tertinggal, shalat tetap sah dan tidak perlu diulang. Meskipun demikian, disunnahkan untuk melakukan sujud sahwi sebagai bentuk penyempurnaan ibadah. Dengan demikian, seorang muslim sebaiknya berusaha mengerjakan sunnah-sunnah shalat agar ibadahnya lebih sempurna, meskipun tidak meninggalkannya tidak sampai membatalkan shalat. Sujud sahwi dilakukan sebagai bentuk kompensasi atas kelupaan atau tertinggalnya amalan sunnah. Misalnya, jika seseorang lupa membaca doa qunut pada shalat Subuh atau lupa membaca surat setelah Al-Fatihah, maka shalatnya tetap sah, hanya saja dianjurkan untuk menutupnya dengan sujud sahwi.
Ketiga, Perkara hai’at dalam shalat adalah amalan pelengkap yang apabila tertinggal tidak membatalkan shalat, tidak perlu diulang, dan tidak perlu dilakukan sujud sahwi. Meski begitu, mengerjakan perkara hai’at sangat dianjurkan karena dapat menambah kekhusyukan dan kesempurnaan shalat seorang muslim. Dengan demikian, seorang muslim sebaiknya berusaha menjaga perkara hai’at dalam shalat agar ibadahnya tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga sempurna di sisi Allah ﷻ. Walaupun hukumnya ringan, perkara hai’at berperan penting dalam membentuk kekhusyukan shalat. Ia menjadi penghias yang memperindah ibadah, menambah kesempurnaan, serta membedakan shalat yang dilakukan dengan penuh perhatian dan shalat yang dilakukan dengan tergesa-gesa.
