Sunnah Haiat Shalat

Shalat merupakan ibadah yang memiliki rukun, syarat, dan sunnah. Rukun dan syarat shalat tidak boleh ditinggalkan karena akan membatalkan shalat, sedangkan sunnah-sunnah shalat akan menambah kesempurnaan ibadah tersebut. Sunnah shalat terbagi menjadi dua, yaitu sunnah ab‘adh dan sunnah haiat. Sunnah haiat shalat adalah amalan-amalan sunnah dalam shalat yang apabila terlupa tidak mengharuskan sujud sahwi. Meskipun bukan kewajiban, pelaksanaannya sangat dianjurkan karena dapat menambah kekhusyukan, kesempurnaan, dan pahala shalat.
Pertama, mengangkat kedua tangan (raf‘ul yadain) maka Salah satu sunnah dalam shalat adalah mengangkat kedua tangan (raf‘ul yadain) pada beberapa posisi tertentu, yaitu saat takbiratul ihram, ketika hendak ruku‘, dan ketika bangkit dari ruku‘ menuju i‘tidal. Amalan ini termasuk dalam kategori sunnah haiat shalat, yaitu sunnah yang berfungsi menyempurnakan shalat namun jika ditinggalkan tidak membatalkan shalat dan tidak memerlukan sujud sahwi.Amalan ini didasarkan pada hadits-hadits sahih yang menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ senantiasa mengangkat kedua tangannya dalam shalat. Di antaranya adalah riwayat dari Ibnu Umar r.a.:“Bahwa Rasulullah ﷺ apabila berdiri untuk shalat, beliau mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan kedua bahunya ketika bertakbir, demikian pula ketika hendak ruku‘, dan ketika mengangkat kepalanya dari ruku‘.” (HR. Bukhari dan Muslim) Hadits ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut merupakan sunnah yang dikerjakan Nabi ﷺ secara konsisten dalam shalat.
Kedua, Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri ketika berdiri dalam shalat adalah sunnah haiat yang diajarkan Rasulullah ﷺ. Amalan ini sederhana, tetapi memiliki nilai yang besar dalam menambah kekhusyukan dan kesempurnaan shalat. Oleh karena itu, seorang muslim dianjurkan untuk senantiasa mengamalkannya agar ibadah shalat semakin mendekati tuntunan Nabi ﷺ.Amalan ini berdasarkan beberapa hadits sahih, di antaranya riwayat dari Sahl bin Sa‘d r.a.:“Adalah manusia diperintahkan agar seseorang meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya dalam shalat.” (HR. Bukhari). Hadits tersebut menunjukkan bahwa meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri adalah bagian dari sunnah Nabi ﷺ dalam shalat.
Ketiga, Membaca doa iftitah setelah takbiratul ihram merupakan sunnah haiat shalat yang dicontohkan Nabi Muhammad ﷺ. Amalan ini meski tidak wajib, sangat dianjurkan karena mengandung pujian, doa, dan permohonan ampun yang dapat menambah kekhusyukan serta kesempurnaan shalat. Oleh karena itu, seorang muslim sebaiknya senantiasa membaca doa iftitah dalam setiap shalatnya.Doa iftitah memiliki landasan dari hadits sahih. Dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah ﷺ bersabda:“Adalah Rasulullah ﷺ ketika bertakbir untuk shalat, beliau diam sejenak sebelum membaca (Al-Fatihah). Maka aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah, ayah dan ibuku menjadi tebusanmu, apa yang engkau baca saat diam sejenak antara takbir dan bacaanmu?’ Beliau bersabda: ‘Aku membaca: Allahumma ba‘id baini wa baina khatayaya kama ba‘adta baina al-masyriqi wa al-maghrib. Allahumma naqqini min khatayaya kama yunaqqa al-thawbu al-abyadhu min al-danas. Allahumma ighsil khatayaya bil ma’i wa al-thalji wa al-barad.’” (HR. Bukhari dan Muslim) Hadits ini menjadi dalil disyariatkannya doa iftitah. Selain itu, terdapat beberapa riwayat lain dengan lafaz berbeda, menunjukkan bahwa doa iftitah memiliki variasi bacaan.
Keempat, Membaca isti‘adzah setelah doa iftitah dan sebelum membaca Al-Fatihah merupakan bagian dari sunnah haiat shalat. Amalan ini penting untuk melindungi hati dari gangguan setan dan menjaga kekhusyukan dalam beribadah. Seorang muslim sebaiknya tidak meninggalkannya agar shalat lebih sempurna dan bernilai tinggi di sisi Allah SWT.Dalil disyariatkannya isti‘adzah adalah firman Allah Ta‘ala“Apabila kamu membaca Al-Qur’an, hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl: 98). Ayat ini menunjukkan bahwa membaca isti‘adzah sebelum membaca Al-Qur’an adalah sunnah yang sangat dianjurkan. Karena dalam shalat kita membaca Al-Fatihah dan ayat-ayat Al-Qur’an, maka dianjurkan pula untuk mendahuluinya dengan isti‘adzah.
Kelima, Mengeraskan bacaan pada shalat Subuh, Maghrib, dan Isya‘, serta memelankan bacaan pada shalat Dzuhur dan Ashar adalah bagian dari sunnah haiat shalat yang dicontohkan langsung oleh Rasulullah ﷺ. Seorang muslim dianjurkan untuk melaksanakannya agar shalat lebih sempurna, khusyuk, dan sesuai dengan sunnah Nabi ﷺ.Rasulullah ﷺ dikenal konsisten dalam mengeraskan bacaan pada shalat tertentu dan memelankannya pada shalat yang lain. Dari Abu Hurairah r.a. disebutkan:“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ biasa mengeraskan bacaannya pada shalat Subuh, dan pada dua rakaat pertama shalat Maghrib dan Isya‘. Dan beliau memelankan bacaannya pada shalat Dzuhur dan Ashar.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini menjadi dasar pembagian shalat jahr dan sirr.
Keenam, Membaca amin setelah Al-Fatihah adalah sunnah haiat shalat yang sangat dianjurkan. Bacaan ini merupakan bentuk penguatan doa yang terdapat dalam Al-Fatihah, serta menjadi amalan yang bernilai pahala besar apabila dilakukan dengan mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Oleh karena itu, seorang muslim sebaiknya tidak melewatkan kesempatan untuk membaca amin dalam setiap shalatnya.Banyak hadits sahih yang menunjukkan disyariatkannya membaca “amin” setelah Al-Fatihah. Di antaranya riwayat dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah ﷺ bersabda:“Apabila imam membaca ‘ghairil maghdhūbi ‘alaihim waladh-dhāllīn’, maka ucapkanlah ‘amin’, karena barangsiapa yang ucapan ‘aminnya’ bertepatan dengan amin para malaikat, niscaya diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini menunjukkan bahwa membaca amin merupakan sunnah yang dianjurkan dan mendatangkan pahala besar.
Ketujuh, Membaca surat lain setelah Al-Fatihah pada rakaat pertama dan kedua adalah sunnah haiat shalat yang sangat dianjurkan. Rasulullah ﷺ senantiasa melakukannya, dan seorang muslim sebaiknya meneladani beliau agar shalatnya lebih sempurna, khusyuk, dan bernilai tinggi di sisi Allah SWT.Banyak hadits menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ selalu membaca surah lain setelah Al-Fatihah. Dari Abu Qatadah r.a. disebutkan:“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ biasa membaca pada dua rakaat pertama shalat Dzuhur dengan membaca Al-Fatihah dan dua surat (lain), dan terkadang beliau memperdengarkan kepada kami ayat. Beliau juga membaca pada dua rakaat terakhir dengan Al-Fatihah saja.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini menjadi dasar bahwa membaca surat setelah Al-Fatihah merupakan sunnah dalam shalat, khususnya pada dua rakaat pertama.
