Pembatal – pembatal dalam tayamum
Tayamum merupakan salah satu bentuk keringanan (rukhsah) yang diberikan Allah ﷻ kepada hamba-Nya ketika tidak memungkinkan untuk berwudhu atau mandi wajib dengan air. Hukum ini menunjukkan betapa Islam adalah agama yang memudahkan, bukan mempersulit. Namun, sebagaimana wudhu dan ibadah lainnya, tayamum juga memiliki hal-hal yang dapat membatalkannya.
Pertama, Semua perkara yang membatalkan wudhu dan Para ulama sepakat bahwa tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib. Maka, segala sesuatu yang membatalkan wudhu otomatis membatalkan tayamum. Hal ini karena status kesucian yang dihasilkan dari tayamum setara dengan kesucian wudhu. Dengan kata lain, tayamum tidak lebih tinggi derajatnya dari wudhu, melainkan hanya rukhsah (keringanan) yang berlaku dalam kondisi darurat.
Allah ﷻ berfirman:“Lalu kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (suci).” (QS. An-Nisa: 43)Ayat ini menegaskan bahwa tayamum menjadi pengganti wudhu hanya ketika air tidak ada. Sehingga hukum-hukum pembatalnya pun sama. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ syarah al-muhadzab menjelaskan: “Tayamum adalah pengganti wudhu dan mandi wajib, maka segala hal yang membatalkan keduanya juga membatalkan tayamum.”
Kedua, Melihat air di luar waktu shalat maka Para ulama menjelaskan bahwa salah satu pembatal tayamum adalah melihat air di luar waktu shalat. Maksudnya, jika seseorang sudah bertayamum karena tidak ada air, lalu ia menemukan air sebelum masuk waktu shalat, maka tayamumnya batal. Namun, bila ia sudah shalat dengan tayamum lalu menemukan air setelah selesai shalat, maka shalatnya tetap sah dan tidak wajib diulangi.
Imam An-Nawawi menjelaskan dalam Al-Majmu’ syarah al-muhadzab menyatakan bahwa tayamum hanya berlaku dalam keadaan darurat. Ketika hilang sebab darurat itu, maka tayamum otomatis batal. Begitu pula menurut jumhur ulama, keberadaan air kembali mengembalikan hukum asal bersuci yaitu dengan wudhu atau mandi wajib.Rasulullah ﷺ bersabda dalam riwayat Abu Dzar r.a.:“Sesungguhnya tanah yang baik adalah suci bagi seorang muslim walaupun ia tidak mendapatkan air selama sepuluh tahun. Namun jika ia menemukan air, hendaklah ia menyentuhkannya pada kulitnya (berwudhu), karena hal itu lebih baik baginya.” (HR. Tirmidzi) Hadits ini menjadi dasar bahwa tayamum batal bila air sudah ditemukan, dan kesucian kembali harus dengan air.
Ketiga, Murtad (keluar dari agama Islam) dan Tayamum memiliki kedudukan sebagai pengganti wudhu dan mandi wajib. Ia merupakan ibadah yang hanya sah dilakukan oleh seorang muslim. Hal ini karena tayamum adalah bagian dari syariat Islam yang tidak berlaku bagi orang kafir. Dengan demikian, apabila seseorang keluar dari Islam (murtad), maka tayamumnya otomatis batal sebagaimana seluruh ibadahnya tidak lagi sah.
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ syarah al-muhadzab menyebutkan bahwa salah satu hal yang membatalkan tayamum adalah murtad, karena syarat sah tayamum adalah Islam. Begitu seseorang keluar dari Islam, maka seluruh ibadahnya, termasuk tayamum, batal. Jika ia kembali masuk Islam (bertaubat), maka ia wajib mengulang tayamum atau wudhu sesuai keadaannya sebelum melaksanakan ibadah. Allah ﷻ berfirman:“Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan akhirat. Dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 217) Ayat ini menjelaskan bahwa amal orang yang murtad, termasuk tayamum, menjadi tidak sah.
