Pengertian Qurban
Ibadah qurban adalah menyembelih hewan ternak tertentu (seperti kambing, sapi, atau unta) pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah) sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah ﷻ. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala dalam surat Al Kautsar ayat kedua;
“Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berqurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)
Imam Asy-Syafi’i rahimahullaah dan sebagian ulama menafsirkan ayat ini sebagai perintah untuk melaksanakan shalat Idul Adha dan berqurban setelahnya.
Begitu pula, baginda Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda berkenaan dengan syariat qurban ini;
“Tidak ada suatu amalan yang paling dicintai oleh Allah pada hari raya Idul Adha selain dari menyembelih qurban. Sesungguhnya hewan qurban itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, kuku-kukunya, dan bulu-bulunya. Dan sesungguhnya darahnya akan jatuh di sisi Allah sebelum jatuh ke tanah, maka bersihkanlah jiwa kalian dengannya.”(HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad, hasan sahih)
Sejarah Qurban dalam Islam
Asal-usul qurban bermula dari kisah Nabi Ibrahim ‘alaihissalam yang diceritakan oleh Allah di dalam Al-Qur’an, dimana disebutkan Nabi Ibrahim diperintahkan untuk menyembelih putranya, Ismail, sebagai bentuk ketaatan mutlak kepada Allah, padahal kita tahu betapa Ismail ‘alaihissalam adalah putra yang dicintainya dan yang dinantikan kehadirannya sejak berpuluh-puluh tahun lamanya:
“Maka ketika anak itu (Ismail) sampai (pada umur) sanggup berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: ‘Wahai anakku! Sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka bagaimana pendapatmu?’ Ia menjawab: ‘Wahai ayahku! Kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah engkau akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.'” (QS. As-Shaffat: 102)
Namun, sebagai bentuk kasih sayang-Nya, Allah Ta’alaa mengganti qurban (pengorbanan) Ismail dengan seekor hewan sembelihan:
“Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.” (QS. As-Shaffat: 107)
Peristiwa ini menjadi dasar pensyariatan qurban dalam Islam sekaligus ibadah qurban sebagai simbol ketundukan dan pengorbanan yang mutlak sepenuhnya kepada Allah.
Keutamaan dan Keistimewaan Qurban
- Mendekatkan Diri kepada Allah
Kata “qurban” berasal dari bahasa Arab qarraba (قَرَّبَ) yang berarti “mendekat”. Ibadah ini adalah bentuk nyata dari ketakwaan.
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kalianlah yang dapat mencapainya.” (QS. Al-Hajj: 37)
- Menghidupkan Sunnah Nabi Ibrahim dan Nabi Muhammad ﷺ
Melalui ibadah qurban, umat Islam mengenang ketaatan Nabi Ibrahim dan mengikuti ajaran Rasulullah ﷺ yang terus melaksanakannya.
Rasulullah ﷺ bersabda: “Sungguh, saya menyembelih qurban dan saya berharap agar yang saya sembelih itu diperuntukkan bagi umatku yang belum sempat berqurban.” (HR. Al-Baihaqi)
- Mendapatkan Pahala yang Besar
Setiap helai rambut hewan qurban menjadi pahala bagi yang melakukannya. Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda;
“Pada setiap helai rambut dari hewan qurban itu terdapat kebaikan.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
- Bentuk Syukur atas Nikmat Allah
Qurban menjadi cara orang yang beriman bersyukur atas nikmat yang Allah limpahkan. Baik nikmat iman, kesehatan, kelapangan dan keluarga yang harmonis ataupun nikmat lain yang kata Allah tidak mampu untuk kita menghitungnya.
Pendapat Ulama tentang Hukum Qurban
Ulama berbeda pendapat dalam menentukan hukum qurban:
- Mayoritas ulama (Syafi’i, Maliki, Hanbali): Sunnah muakkadah (sangat dianjurkan).
- Ulama Hanafiyah: Wajib bagi yang mampu dan tidak sedang safar.
Imam An Nawawi rahimahullah dari mazhab Syafii berpendapat bahwa “Qurban adalah sunnah muakkadah bagi yang mampu. Tidak berdosa bagi yang meninggalkannya, namun sangat dianjurkan untuk tidak meninggalkannya.” (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab)
Hewan yang Sah untuk Qurban
Jenis hewan: unta, sapi, kambing/domba.
Syarat hewan qurban:
- Cukup umur (unta: 5 tahun, sapi: 2 tahun, kambing: 1 tahun, domba: 6 bulan jika gemuk).
- Tidak cacat (buta, pincang, sangat kurus, sakit).
Nabi ﷺ bersabda: “Ada empat jenis hewan yang tidak sah untuk qurban: hewan yang buta sebelah yang nyata butanya, hewan yang sakit yang jelas sakitnya, hewan yang pincang yang jelas pincangnya, dan hewan yang sangat kurus hingga tak memiliki sumsum.” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i)
Wallaahu a’lam
