Yayasan Baitul Maqdis (YBM) berdiri Sejak tahun 2005, Fokus pada program penggalangan dana.
zakat yang dilakukan oleh YBM adalah untuk para muallaf dan Dhuafa’ dengan kondisi mereka yang sangat terbatas, baik secara ekonomi maupun Ilmui agama, serta domisili mereka yang berada di pedalaman pelosok nusantara.
Kenapa BAITUL MAQDIS Berhak Menerima Zakat?
- Mereka Adalah Penerima manfaat dari program yang dijalankan oleh Yayasan Baitul Maqdis yang termasuk dari 8 asnaf yaitu, Miskin, muallaf dan Fi sabilillah.
- Setiap minggu, Yayasan Baitul Maqdis secara rutin memberikan Santunan/Zakat kepada Para Muallaf dan Fakir Miskin.
- Melalui Kitabisa, Yayasan Baitul Maqdis telah tergabung dalam jaringan ZakatHub by BAZNAS yang merupakan badan zakat resmi resmi pemerintah. Dengan ini Anda akan mendapatkan Bukti Setor Zakat (BSZ) yang dapat dilampirkan saat melaporkan SPT tahunan sebagai pengurang PKP (Penghasilan Kena Pajak).
8 Golongan yang berhak menerima zakat menurut QS At Taubah 60 (letak gambar QS At-Taubah dapat diubah sesuai kebutuhan):
Apa Contoh Program Zakat Yayasan Baitul Maqdis?
Program penyaluran dana zakat YBM adalah:
- Pemberdayaan Ekomomi muallaf, dalam bentuk modal usaha, Hewan ternak bergilir, Usaha Lebah Madu, koprasi dan lain lain.
- Pembinaan Agama Islam, Ilmu dasar untuk menjadi seorang muslim, dan belajar baca tulis Al Qur’an.
- Dan juga pembiayaan para ustadz yang membimbing dan membina para muallaf di pedalaman.
Bagaimana Profil Yayasan Baitul Maqdis?
Yayasan Baitul Maqdis adalah yayasan nirlaba yang bergerak di bidang
“Bina Muallaf dan Dhu’afa”
Yayasan Baitul Maqdis membina muallaf secara kontinyu, yaitu dengan mengadakan pengajian rutin dan bantuan
rutin meskipun ala kadarnya. Seperti, pengadaan sembako, pakaian, modal
usaha, pengobatan gratis, buku-buku islam, mushaf Al-Qur’an dan lain sebagainya.
Jumlah Sementara muallaf yang telah dibina Yayasan Baitul Maqdis di Jabodetabek berjumlah 62 KK, di NTT berjumlah 426 orang, Kulonprogo 175 KK sedangkan di Kalimantan Barat dan timur ada ratusan bahkan ribuan muallaf dan daerah- daerah lainnya di Indonesia yang belum bisa kami tangani dikarenakan kurangnya tenaga da’i disebabkan keterbatasan dana.
Untuk informasi detail seputar kegiatan Yayasan Baitul Maqdis, Anda bisa menghubungi:
- WA: 085701533688/021 88702911
- Facebook: Baitul Maqdis.
- Alamat Kantor: Jl Malaka Raya No 10 RT 003/001, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jak-Tim.
Mari salurkan zakat Anda melalui Yayasan Baitul Maqdis untuk menjaga akidah para muallaf/muslim minoritas, dan memberdayakan ekonomi mereka; serta member bimbingan kepada mereka agar lebih paham dalam mendalami islam.
Cara Zakat:
- Klik Tombol “Zakat Sekarang”
- Masukkan nominal Zakat
- Pilih metode pembayaran: GO-PAY/Dompet Kebaikan/BCA/BNI/BNI Syariah/BRI.
Disclaimer:
100% zakat Anda disalurkan dalam program ZakatHub by BAZNAS, dengan pembagian sebagai berikut:
- 90% zakat dialokasikan langsung ke Yayasan Baitul Maqdis
- 10% zakat dialokasikan ke program BAZNAS