BaitulMaqdis.com — Al-Udhhiyah
Udhhiyah istilah untuk hewan yang disembelih pada hari Iedul Adha dan hari-hari tasyrik berupa unta, sapi atau kambing sebagai bentuk taqarrub kepada Allah.
Hukum
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ ، وَلَمْ يُضَحِّ ، فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
“Barangsiapa memiliki kelapangan harta dan tidak berkurban maka jangan dekati tempat shalatku.” (HR.Ibnu Majah)
Wajib: Rabi’ah, Al-Auza’i, Al-Laits. Sunnah Muakkadah: Jumhur Ulama. [Al-Mufashshal Fii Ahkamil Udhhiyah, DR.Hussamudin ‘Afadzir)
Waktu
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا يَذْبَحُ لِنَفْسِهِ ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ
“Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat, maka ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barangsiapa yang menyembelih setelah shalat, maka telah sempurna ibadahnya dan sesuai dengan sunnah kaum muslimin”(HR.Muslim : 5/1961)
Umur Hewan
Rasulullah Bersabda:
لاَ تَذْبَحُوا إِلاَّ مُسِنَّةً إِلاَّ أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَاذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ
“Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah, kecuali jika kalian sulit mendapatkannya maka sembelihlah domba yang berusia al-jadza’.”(HR.Muslim no.1963)
Musinnah: Unta genap 5 tahun, Sapi telah genap 2 tahun, kambing 1 tahun.
Kondisi Hewan
أَرْبَعٌ لَا تَجُوْزُ فِي الضَّحَايَا الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ عَرَجُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِى لاَ تَنْقَى
“Ada empat (yang harus dihindari) yaitu pincang yang benar-benar jelas pincangnya, buta sebelah yang jelas-jelas butanya, sakit yang jelas-jelas sakitnya, dan lemah atau kurus yang jelas-jelas lemah atau kurusnya.”
(HR.Abu Dawud 2802, Tirmidzi 1541, Nasa’i 7/214, Ibnu Majah 3144, dan dishahihkan al-Albani dalam Misykat al-Mashabih 1465).
Patungan
كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ فِي سَفَرٍ ، فَحَضَرَ الأَضْحَى ، فَاشْتَرَكْنَا فِى الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِى الْجَزُورِ عَشَرَةً
Dari Ibnu Abbas, dia berkata: “Kami bersama Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dalam sebuah perjalanan kemudian tiba hari Ied. Maka kami berserikat tujuh orang pada seekor sapi dan sepuluh orang pada seekor unta.”
(HR.At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi no.1213).
Pembagian Daging Kurban
Dari Abu Salamah al Akwa’, Rasulullah pernah bersabda,
مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ , فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ , وَفِي بَيْتِهِ مِنْهُ شَيْءٌ , فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ ، قَالُوا : يَا رَسُولَ اللهِ , نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِي ؟ قَالَ : كُلُوا , وَأَطْعِمُوا , وَادَّخِرُوا , فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ , فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا
“Barangsiapa diantara kalian yang menyembelih kurban maka setelah hari tasyrik jangan sampai ia masih memiliki sisa daging kurban di rumahnya. Tahun berikutnya kami berkata, “Wahai Rasulullah, apa kami harus melakukan seperti tahun kemarin?” Rasulullah menjawab, “Makanlah, berikanlah pada yang lain dan simpanlah. Tahun kemarin itu orang-orang sedang kesulitan dan aku ingin kalian bisa membantu.”(HR.Bukhari Muslim).
1 Kambing Untuk 1 Keluarga
Dari Abu Ayub Al Anshari, ketika beliau ditanya bagaimana cara udhhiyah di zaman Nabi, beliau pun menjawab
كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ ، وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ
“Seorang lelaki menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan untuk keluarganya.”(HR.At-Tirmidzi dan Ibnu Majah, shahih).
Doa Menyembelih
بِاسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ عَنْ …. اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ….
“Dengan menyebut asma Allah, dan Allah Mahabesar, ya Allah qurban ini dari-Mu dan untuk-Mu dari ….(disebutkan nama pemberi qurban). Ya Allah terimalah qurban dari ….(disebutkan lagi namanya).
(HR.Muslim 3/1557, Al-Baihaqi 9/287).
Qurban untuk yang sudah meninggal
Boleh berkurban untuk orang yang sudah meninggal, baik 1 kambing untuk sendiri maupun namanya diikutkan dalam patungan sapi atau unta. Akan tetapi tidak ada riwayat yang menjelaskan bahwa Rasulullah dan sahabat melakukannya. Hukum boleh diambil dari keumuman bolehnya bersedekah untuk yang sudah meninggal.(Asy-Syarh Al-Mumthi’, Al Utsaimin 7/455-456).
Sunnah-sunnah bagi pemberi Qurban
Dari Ummu Salamah (isteri Nabi shallallahu alaihi wasallam) berkata, Rasulullah bersabda:
مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
“Barangsiapa yang ingin menyembelih kurban, maka jika bulan Dzulhijjah sudah tampak janganlah ia memotong rambutnya – sendiri – dan kukunya sampai ia menyembelih kurbannya.(HR.Muslim)
[Diambil dari Majalah Islam Ar-Risalah Edisi 113]