BaitulMaqdis.com – Seperti biasa setiap menjelang natal, umumnya pusat perbelanjaan, gerai-gerai, hotel hingga restoran dihiasi berbagai hiasan natal. Bila diperhatikan di setiap mall sudah terpasang pohon natal. Padahal perayaan natal baru akan berlangsung 25 Desember nanti. Tapi mulai sekarang di berbagai kota besar, di setiap mall sudah nampak pohon natal. Banyak perusahaan membuat kebijakan bagi karyawan untuk menggunakan atribut Sinterklas. Bahkan Sebagian besar malah mewajibkan semua karyawan termasuk karyawan Muslim untuk mengenakan atribut ini, salah satunya topi santa. Sehingga banyak pihak turut prihatin akan hal ini.
Padahal KH.Dr.Ma’ruf Amin Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa tidak boleh memaksa umat Islam untuk memakai atribut natal. “Jangan ada lagi memaksa-maksa orang Islam untuk memakai simbol-simbol natal, termasuk sinterklas,” tegas Ketua MUI KH Ma’ruf Amin, Kamis (10/12) di Kompleks Parlemen Senayan. Sebagaimana dilansir kiblat.net
http://www.kiblat.net/2015/12/11/ketua-mui-jangan-lagi-paksa-paksa-orang-islam-pakai-simbol-natal/
Kyai Ma’ruf menekankan agar perusahaan atau lembaga tidak memberikan perintah terhadap orang-orang Islam untuk memakai atribut agama Kristen. Pasalnya, hal itu akan menyinggung perasaan kaum muslimin. Pelarangan itu mengacu Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dikeluarkan pada 7 Maret 1981.
Beliau menambahkan bahwa selama ini belum ada Undang-undang yang mengatur tentang sanksi bagi pihak yang melanggar kerukunan. Karenanya dia mendorong pemerintah agar Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) dinaikkan menjadi undang-undang. “Kalau diundangkan kan punya kekuatan hukum,” ujarnya. [hisbah.net]
Repost : www.BaitulMaqdis.com