BaitulMaqdis.com – KRISTENISASI di Indonesia sudah berumur ratusan tahun lamanya, dan bisa disebut sama tuanya dengan kedatangan para penjajah Eropa ke negeri ini.
Yang dinamakan kristenisasi ialah mengkristenkan orang atau membuat seseorang memeluk agama Kristen. Arti kata-kata itu menurut istilah ialah: mengkristenkan orang secara besar-besaran dengan segala daya upaya yang mungkin agar supaya adat dan pergaulan dalam masyarakat mencerminkan ajaran agama Kristen. Masyarakat yang demikian akan lebih melancarkan tersiar luasnya agama Kristen. Akhirnya kehidupan rohani dan sosial penduduk diatur dan berpusat ke gereja.
Kristenisasi tidak hanya dilancarkan terhadap orang-orang yang belum memeluk agama atau mereka yang memeluk agama animisme saja, tetapi juga ditujukan terhadap orang yang telah memeluk agama Islam. Pengkristenan dipercayai sebagai satu tugas suci yang dalam keadaan bagaimanapun tidak boleh ditinggalkan. Mengkristenkan orang dianggap sebagai membawa kembali anak-anak domba yang tersesat, dibawa kembali kepada induknya. Manusia-manusia sebagai anak domba akan dibawa kepada kerajaan Allah.
Kristenisasi adalah usaha internasional, artinya mereka bermaksud menyebarkan agama Kristen ke seluruh dunia. Dapat diakui bahwa ini adalah mutlak hak asasi mereka, sebagaimana orang Muslimin-pun mempunyai tugas menyiarkan Islam ke seluruh dunia. Namun demikian memang perlu sama-sama disadari perlunya suatu garis pengamanan yang dapat menghindarkan terjadinya pergesekan dan perselisihan, sehingga masing-masing pemeluk agama tertentu tidak merasa cemas untuk dipaksa atau dibujuk atau diusahakan pindahnya kepada agama lain. Garis ini harus jelas dan ditaati terutama oleh para pemeluk agama yang telah disahkan oleh Negara Republik Indonesia seperti misalnya agama Islam dan Kristen (Masehi).
Pada tanggal 30 November 1967 Pemerintah mengadakan Musyawarah Antar Agama bertempat di gedung Dewan Pertimbangan Agung Jakarta, dengan maksud antara lain untuk membina saling pengertian dan saling toleransi antara pemeluk-pemeluk agama terutama Islam dan Masehi. Dalam sambutan tertulis Jenderal Suharto pada waktu itu, Pejabat Presiden Republik Indonesia, menyatakan keprihatinannya atas kenyataan bahwa penyiaran agama masih dilakukan orang terhadap mereka yang telah memeluk agama tertentu. Dijiwai oleh sambutan Pejabat Presiden itu maka pihak umat Islam mengusulkan rumusan persetujuan, yaitu: rakyat yang telah beragama jangan dijadikan sasaran penyebaran agama lain.
Pihak Masehi menolak keras usul itu. Maka dicoba untuk mengadakan pertukaran pikiran dan pendekatan-pendekatan namun sia-sia, yang mengakibatkan musyawarah yang berlangsung hampir 24 jam itu tidak menghasilkan sesuatu yang kongkret.
BERSAMBUNG
Sumber : IslamPos
Repost : www.BaitulMaqdis.com