DUNIA usaha bukan lagi monopoli laki-laki. Lihat saja, sekarang ini banyak usaha yang dikelola oleh seorang perempuan. 14 abad yang lalu, Rasulullah menyebutkan bahwa ini adalah salah satu tanda akhir zaman.
Nabi saw bersabda: “Sesungguhnya menjelang kiamat akan ada ucapan salam khusus dan perdagangan tersebar luas sehingga seorang perempuan ikut serta dengan suaminya dalam perdagangan.” (HR. Ahmad)
Akhir abad ke-20 merupakan masa-masa tumbuh dan gencarnya emansipasi. Dan pada abad ke-21 sungguh mengejutkan banyaknya pabrik-pabrik, kantor-kantor, pasar dan pusat perdagangan, dan lapangan pekerjaan lainnya, dipadati oleh komunitas perempuan.
Bahkan pekerjaan kasar yang sejatinya dilakukan oleh kaum laki-laki pun tak luput dari campur tangan perempuan. Sebagai contoh pekerjaan kuli pasar, pekerja bangunan, kernet bus, polisi, pekerja SPBU, polisi lalu lintas, pendorong gerobak, kini sudah banyak diisi oleh kaum perempuan.
Hadits di atas juga menggambarkan maraknya perdagangan di kalangan manusia. Tugas mencari nafkah yang sebenarnya dibebankan kepada kaum laki-laki, ternyata juga banyak dilakukan oleh kaum perempuan.
Hadits di atas juga bisa sebut sebagai peringatan dari nabi untuk berhati-hati dengan fenomena yang terjadi saat ini, di mana peran seorang perempuan sudah banyak berubah di akhir zaman. Mereka tidak lagi menahan diri mereka di rumah, yang memang itu lebih baik untuk mereka. Namun, justru keluar dari rumah mereka dan ikut meramaikan pasar-pasar dengan kehadiran mereka di tengah-tengah kaum laki-laki.
Dengan alasan persamaan gender dan emansipasi, banyak dari kaum perempuan yang menuntut agar mereka mendapatkan peran dan posisi yang setara dengan kaum laki-laki, jelas ini merupakan penyimpangan fitrah mereka sebagai perempuan.
Walaupun seperti itu keadaannya, tidak lantas menjadi sebuah hukum haramnya perempuan berdagang. Tidak ada satupun riwayat yang menunjukkan haramnya seorang perempuan berdagang atau berjual beli. Hanya saja dalam Islam, perempuan hendaknya lebih mengutamakan untuk berada di rumah mengurus dan mendidik anak-anaknya agar menjadi anak yang sholih dan sholihah patuh kepada Allah dan Rasul-Nya. Boleh keluarnya perempuan dari rumah hanya boleh dilakukan saat ada keperluan mendesak dan darurat serta maslahat. (Alkuin/BaitulMaqdis.com)
Sumber : IslamPos