Udhiyyah atau berkurban termasuk salah satu syi’ar Islam yang agung dan termasuk bentuk ketaatan yang paling utama. Ia adalah syi’ar keikhlasan dalam beribadah kepada Allah semata, dan realisasi ketundukan kepada perintah dan larangan-Nya. Karenanya setiap muslim yang memiliki kelapangan rizki hendaknya ia berkurban.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
“Barangsiapa yang memiliki kelapangan, sedangkan ia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat musholla kami.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan al-Hakim, namun hadits ini mauquf)
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam telah memberi teladan, beliau senantiasa melaksanakannya. Dari Ibnu Umar Radhiyallaahu ‘Anhuma, “Adalah Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam selama sepuluh tahun tinggal di Madinah, beliau selalu menyembelih kurban.” (HR. Ahmad dan al-Tirmidzi, sanadnya hasan)
Diriwayatkan dalam Shahihain, “Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berkurban dua ekor domba yang putih dan bertanduk. Beliau menyembelih sendiri dengan kedua tangannya sambil menyebut nama Allah dan bertakbir serta meletakkan kakinya di samping lehernya.”
Jenis Hewan Kurban
Jenis binatang yang boleh dijadikan hewan kurban adalah binatang ternak. Yaitu unta, sapi, kambing atau domba. Kerbau masuk dalam jenis sapi. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.” (QS. Al-Hajj: 34)
Dalam bahasa arab, (sebagaimana yang disebutkan dalam tafsir Ibnu Katsir), yang dimaksud Bahiimatul Al An’aam hanya mencakup tiga binatang yaitu unta, sapi, atau kambing. Oleh karena itu, berqurban hanya sah dengan tiga hewan tersebut dan tidak boleh selain itu. Bahkan sekelompok ulama menukilkan adanya ijma’ (kesepakatan) bahwasanya qurban tidak sah kecuali dengan hewan-hewan tersebut (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/369 dan Al Wajiz 406).
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Bahkan jika seandainya ada orang yang berqurban dengan jenis hewan lain yang lebih mahal dari pada jenis ternak tersebut maka qurbannya tidak sah. Andaikan dia lebih memilih untuk berqurban seekor kuda seharga 10.000 real sedangkan seekor kambing harganya hanya 300 real maka qurbannya (dengan kuda) itu tidak sah…” (Syarhul Mumti’ III/409).
Bahimah An’am: unta, sapi, dan kambing. Ini yang dikenal oleh orang Arab sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Hasan, Qatadah, dan selainnya.
Al-‘Allamah Ibnu ‘Asyur dalam al-Tahrir wa al-Tanwir juga menyebutkan bahwa bahimah mencakup empat hewan yang menjadi makanan manusia yaitu unta, sapi, domba dan kambing.
Hewan Qurban yang Paling Utama?
Hewan kurban yang paling utama adalah yang paling mahal dan lebih banyak dagingnya. Karenanya, menurut Jumhur ulama –Madhab Hanafiyah, Syafi’iyah, Hanabilah, dan pendapat yang dipilih Ibnu Hazm- , hewan kurban yang paling utama adalah unta, lalu sapi, baru kemudian kambing. Dari jenis kambing, domba lebih utama daripada kambing (jawa).
Dasar dari pendapat ini adalah sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tentang keutamaan datang lebih awal ke shalat Jum’at,
مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ
“Barangsiapa mandi di hari Jum’at seperti mandi janabah, kemudian datang di waktu yang pertama, ia seperti berkurban seekor unta. Barangsiapa yang datang di waktu yang kedua, maka ia seperti berkurban seekor sapi. Barangsiapa yang datang di waktu yang ketiga, ia seperti berkurban seekor domba kibas. Barangsiapa yang datang di waktu yang keempat, ia seperti berkurban seekor ayam. Dan barangsiapa yang datang di waktu yang kelima, maka ia seperti berkurban sebutir telur. Apabila imam telah keluar (dan memulai khutbah), malaikat hadir dan ikut mendengarkan dzikir (khutbah).” (HR. Muttafaq ‘alaih, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu)
Dalam hadits di atas disebutkan tingkatan keutamaan berkurban (mendekatkan diri) kepada Allah antara unta, sapi, dan kambing. Hal ini karena unta adalah yang paling mahal harganya dan paling banyak dagingnya, baru diikuti sapi, lalu kambing.
Alasan keutamaan hewan kurban terletak pada mahalnya telah dinashkan dalam hadits Abu Dzar Radhiyallahu ‘Anhu, ia berkata kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam,
فَأَيُّ الرِّقَابِ أَفْضَلُ قَالَ أَعْلَاهَا ثَمَنًا وَأَنْفَسُهَا عِنْدَ أَهْلِهَا
“Lalu budak macam apa yang paling utama dimerdekakan? Beliau menjawab: yang paling tinggi harganya dan paling disenangi pemiliknya.” (Muttafaq Alaih, lafadh milik Al-Bukhari)
Dalam redaksi Muslim disebutkan yang paling banyak harganya (aktsaruha tsmaana) dan di riwayat Ahmad, yang paling mahal harganya (Aghlaha Tsamana).
Jika dibandingkan maka unta lebih mahal dan lebih banyak dagingnya daripada sapi. Sapi lebih mahal dan lebih banyak dagingnya daripada kambing atau domba.
Sedangkan yang sudah maklum di masyarakat kita, bahwa sapi lebih mahal harganya, lebih besar fisiknya, lebih banyak dagingnya, dan lebih disukai oleh kebanyakan orang dari pada kambing. Maka kurban dengan sapi itu lebih utama daripada kurban kambing atau domba.
Madhab Malikiyah memiliki pandangan lain. Mereka mengurutkan tingkatan keutamaan hewan kurban berdasarkan kualitas daging. Mereka berpendapat kambing lebih utama dairpada sapi, sapi lebih utama daripada unta. Mereka berdalil dengan firman Allah,
وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ
“Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.” (QS. Al-Shaaffaat: 107) yakni dengan domba yang besar.
Dalil lainnya adalah kurban Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam yang menyembelih domba. Dan beliau tidak berkurban kecuali dengan jenis yang paling utama.
Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berkurban dengan dua ekor domba yang didominasi warna putih, dan bertanduk. Beliau membaca basmalah dan bertakbir, meletakkan kaki kananya di samping lehernya dan menyembelihnya dengan tangannya sendiri.” (Muttafaq ‘Alaih)
Ibnu Hazm telah menjawab alasan tersebut, bahwa makna hadits itu dibawa kepada makna takhfif (meringankan umatnya) supaya tidak merasa berat berkurban.
Alasan lainnya, kesimpulan jumhur didasarkan pada ‘illah (alasan) yang memiliki nash sharih. Sedangkan kesimpulan madhab Maliki dilandaskan kepada alasan istimbath (kesimpulan penafsiran). Berdasarkan kepada kaidah tarjih bahwa alasan yang mansush (ada nashnya) lebih di dahulukan daripada alasan yang tidak ada nashnya.
Walau demikian, pendapat Malikiyah bisa dipakai untuk yang berkurban domba atas yang berkorban patungan unta atau sapi.
Kesimpulannya, siapa yang berkurban untuk dirinya dan anggota keluarganya maka yang paling utama adalah berkurban dengan satu ekor unta, baru dengan satu ekor sapi, kemudian kambing. Bukan ikut patungan unta atau sapi bertujuh. Jika demikian, maka berkurban dengan domba atau kambing itu lebih utama. Wallahu A’lam.
Sumber : Voa-Islam
Oleh : Ust.Badru Tamam