Shalat Jama’
Shalat merupakan kewajiban utama bagi setiap muslim, dan pelaksanaannya telah diatur dengan waktu-waktu tertentu. Namun, dalam kondisi tertentu syariat Islam memberikan keringanan berupa menjama’ shalat, yaitu menggabungkan dua shalat fardhu dalam satu waktu.
Menjama’ shalat adalah bentuk rahmat Allah SWT kepada hamba-Nya. Dengan adanya keringanan ini, seorang muslim tetap dapat melaksanakan kewajiban shalat meskipun dalam kondisi musafir atau terhalang oleh faktor tertentu seperti hujan. Hal ini sekaligus mengingatkan bahwa Islam adalah agama yang penuh kemudahan dan tidak memberatkan umatnya.
Menjama’ shalat adalah menggabungkan dua shalat fardhu untuk dikerjakan dalam satu waktu. Shalat yang bisa dijama’ adalah:
Pertama, Zhuhur dengan Ashar keduanya termasuk dalam kategori shalat yang waktunya bisa digabungkan. Hal ini karena kedua shalat tersebut berdekatan waktunya dan seringkali seseorang mengalami kesulitan untuk mengerjakannya pada waktu masing-masing, terutama ketika dalam perjalanan jauh (safar).
Kedua, Shalat Maghrib dan Isya’ diperbolehkan untuk digabungkan karena keduanya termasuk shalat yang waktunya berdekatan. Dalam kondisi tertentu, seseorang boleh melaksanakan keduanya sekaligus, baik di waktu Maghrib maupun di waktu Isya’.
Sedangkan shalat Subuh tidak bisa dijama’ dengan shalat lain.sebab waktu shalat yang jauh dengan waktu shalat yang lain. Kemudian dalam shalat jama’terdapat dua macam shalat jama’ yaitu :
Pertama, jama’ taqdim termasuk salah satu macam shalat jama’ yang dibenarkan dalam syariat. Dengan adanya keringanan ini, seorang muslim dapat melaksanakan dua shalat fardhu sekaligus pada waktu yang pertama, tanpa meninggalkan kewajibannya. Hal ini merupakan bentuk kasih sayang Allah SWT kepada hamba-Nya agar tetap bisa menjaga shalat dalam segala situasi.
Kedua, jama’ ta’khir dan dengan jama’ ta’khir, seorang muslim dapat menunda shalat pertama untuk digabungkan dengan shalat kedua di waktunya, tanpa meninggalkan kewajiban shalat. Keringanan ini merupakan rahmat Allah SWT bagi hamba-Nya agar ibadah tetap bisa ditunaikan dalam keadaan apa pun.
Dan dalam shalat jama’ terdapat hukum dalam melaksanakan shalat-nya, maka dibagi dua hukum shalat jama’ yaitu sebagai berikut :
Pertama, hukum bagi musafir dalam Islam adalah mendapatkan keringanan berupa qashar shalat, jama’ shalat, boleh tidak berpuasa Ramadhan dengan menggantinya, serta bertayammum ketika sulit menemukan air. Semua ini menunjukkan bahwa syariat Islam memberikan kemudahan agar seorang muslim tetap dapat beribadah dengan ringan, meski sedang dalam perjalanan jauh.
Kedua, hukum bagi orang mukim adalah tetap menunaikan shalat dengan rakaat sempurna dan tidak diperbolehkan mengqashar shalat. Jama’ shalat hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu seperti hujan lebat atau sakit. Selain itu, orang mukim tetap wajib menunaikan ibadah lain sesuai dengan ketentuan syariat tanpa adanya keringanan khusus.