Perkara yang Membatalkan Shalat
Shalat merupakan ibadah yang sangat agung dalam Islam dan menjadi salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim. Oleh karena itu, shalat harus dilakukan dengan penuh khusyuk dan sesuai dengan syariat yang telah ditentukan. Namun, ada beberapa hal yang dapat menyebabkan shalat menjadi batal sehingga tidak sah. Mengetahui perkara-perkara yang membatalkan shalat sangat penting agar ibadah kita diterima oleh Allah ﷻ. Maka Berikut ini adalah penjelasannya terkait perkara yang membatalkan shalat :
Pertama, Berbicara dengan sengaja dalam shalat adalah salah satu perkara yang membatalkan shalat. Oleh karena itu, seorang Muslim harus menjaga lisannya ketika shalat dan fokus hanya pada bacaan yang telah ditetapkan syariat. Dengan demikian, shalat yang kita laksanakan benar-benar sah, khusyuk, dan bernilai ibadah di sisi Allah ﷻ.Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ:“Sesungguhnya shalat ini tidak sah mengandung sedikitpun ucapan manusia, melainkan tasbih, takbir, dan bacaan Al-Qur’an.”(HR. Muslim) Dari hadis ini jelas bahwa shalat hanya boleh berisi bacaan tertentu seperti Al-Fatihah, ayat-ayat Al-Qur’an, doa, tasbih, dan takbir. Adapun ucapan lain di luar itu termasuk perkataan manusia yang membatalkan shalat.
Kedua, Banyak bergerak tanpa kebutuhan yang jelas merupakan salah satu perkara yang membatalkan shalat. Seorang Muslim hendaknya menjaga gerakan dalam shalat agar terbatas pada gerakan yang disyariatkan. Dengan demikian, shalat dapat dilaksanakan dengan sempurna, khusyuk, dan diterima oleh Allah ﷻ. Allah ﷻ berfirman: “Dan berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan penuh khusyuk.”(QS. Al-Baqarah: 238) Ayat ini menunjukkan bahwa dalam shalat seorang Muslim dituntut untuk berdiri dengan penuh kekhusyukan. Jika terlalu banyak bergerak, maka kekhusyukan itu hilang. Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa bergerak sedikit tidak membatalkan shalat, namun jika banyak dan berturut-turut tanpa kebutuhan, maka shalat menjadi batal.
Ketiga, Hadats baik kecil maupun besar, termasuk salah satu perkara yang membatalkan shalat. Oleh sebab itu, seorang Muslim wajib menjaga wudhu dan kesuciannya sebelum dan selama shalat. Dengan menjaga kesucian, ibadah shalat yang dilakukan akan sah, sempurna, dan diharapkan diterima oleh Allah ﷻ.Allah ﷻ berfirman:“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai siku, sapulah kepalamu dan basuhlah kakimu sampai kedua mata kaki.”(QS. Al-Ma’idah: 6) Rasulullah ﷺ juga bersabda:“Allah tidak menerima shalat salah seorang dari kalian apabila ia berhadats sampai ia berwudhu.” (HR. Bukhari dan Muslim).Hadis ini menegaskan bahwa hadats adalah penghalang sahnya shalat.
Keempat, Terkena najis termasuk salah satu perkara yang membatalkan shalat, baik pada badan, pakaian, maupun tempat shalat. Seorang Muslim wajib memperhatikan kebersihan sebelum shalat agar ibadahnya sah dan diterima. Dengan demikian, shalat tidak hanya menjadi ibadah yang khusyuk, tetapi juga melatih kita hidup bersih dan suci.Allah ﷻ berfirman:“Dan pakaianmu bersihkanlah.”(QS. Al-Muddatsir: 4) Ayat ini menunjukkan kewajiban menjaga kebersihan pakaian, terutama dalam ibadah shalat. Rasulullah ﷺ juga mencontohkan bagaimana beliau sangat menjaga kebersihan dalam shalat. Dalam sebuah riwayat, ketika Jibril datang dan memberitahukan bahwa pada sandal Nabi terdapat najis, beliau segera melepaskannya lalu melanjutkan shalat (HR. Abu Dawud).
Kelima, Terbukanya aurat termasuk salah satu perkara yang membatalkan shalat apabila tidak segera ditutup. Seorang Muslim wajib memastikan dirinya berpakaian rapi dan menutup aurat dengan sempurna sebelum melaksanakan shalat. Dengan demikian, ibadah shalat dapat dilakukan secara sah, khusyuk, dan sesuai tuntunan syariat.Allah ﷻ berfirman“Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (QS. Al-A’raf: 31) Ayat ini menjadi dasar kewajiban menutup aurat ketika beribadah, termasuk shalat. Rasulullah ﷺ juga bersabda:“Allah tidak menerima shalat seorang wanita yang sudah baligh tanpa mengenakan khimar (penutup kepala).” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi).Hadis ini menunjukkan bahwa menutup aurat merupakan syarat sah shalat, khususnya bagi wanita.