Syarat – syarat tayamum
Tayamum adalah salah satu bentuk keringanan (rukhshah) dalam syariat Islam yang diperbolehkan ketika seseorang tidak dapat menggunakan air untuk bersuci (wudhu atau mandi), baik karena ketiadaan air atau adanya uzur seperti sakit. Tayamum dilakukan dengan menggunakan debu atau tanah yang suci sebagai media bersuci. Allah ﷻ berfirman “Maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih). Sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (Al-Mā’idah [5]: 6) Ayat ini menunjukkan perintah bertayamum ketika tidak dapat menggunakan air. Maka dalam tayamum dapat dilakukan dengan beberapa ketentuan atau syarat – syarat sebagai berikut
Pertama, adanya uzur maka Salah satu syarat utama tayamum adalah adanya ‘uzur’ atau halangan yang dibenarkan syariat, seperti dalam perjalanan jauh atau dalam keadaan sakit.uzur berarti kondisi yang membuat seseorang tidak mampu atau tidak diperbolehkan menggunakan air untuk bersuci (wudhu atau mandi wajib)
Tayamum karena safar ( dalam perjalanan ) Islam memberikan kemudahan kepada orang yang sedang bepergian (musafir) dengan membolehkan tayamum ketika air sulit ditemukan. Dalam perjalanan, terutama di daerah terpencil atau padang pasir, ketersediaan air bisa sangat terbatas. Bahkan jika air tersedia, bisa jadi air tersebut sangat dibutuhkan untuk keperluan lain seperti minum, sehingga tayamum menjadi pilihan yang diperbolehkan. Dalilnya adalah firman Allah ﷻ: “…Dan jika kalian sakit atau dalam perjalanan… maka bertayamumlah dengan tanah yang baik.” (QS. Al-Mā’idah: 6)
Tayamum karena sakit,Orang yang sakit dan penggunaan air dapat membahayakan kesehatannya atau memperlambat penyembuhan diperbolehkan untuk bertayamum. Misalnya, seseorang yang sedang demam tinggi, luka berat, atau dalam kondisi yang lemah, boleh bertayamum meskipun air tersedia. Dalam hadis dari ‘Amr bin al-‘Āṣ radhiyallāhu ‘anhu, ketika beliau junub dan cuaca sangat dingin, beliau bertayamum lalu shalat. Ketika ditanya, beliau menjawab: “Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Janganlah kalian membunuh diri kalian, sesungguhnya Allah Maha Penyayang terhadap kalian.'” (HR. Abu Dawud, dinilai hasan oleh al-Albani) Ini menunjukkan bahwa sakit yang dapat membahayakan jika menggunakan air menjadi uzur yang sah untuk bertayamum.
Kedua, Masuk waktu shalat. Salah satu syarat sah tayamum adalah telah masuk waktu shalat. Artinya, seseorang tidak boleh melakukan tayamum untuk shalat fardhu sebelum waktu shalat itu tiba. Ini berbeda dengan wudhu yang boleh dilakukan sebelum masuk waktu shalat, asalkan belum batal. Hal ini karena tayamum merupakan rukhsah (keringanan) yang hanya dibolehkan sesuai kebutuhan dan bukan bersifat permanen seperti wudhu. Oleh karena itu, seseorang hanya boleh bertayamum setelah masuk waktu shalat, dan tayamumnya hanya berlaku untuk satu kali shalat fardhu.
Dalil tentang tayamum dan masuknya waktu sebagai syarat dapat dipahami dari firman Allah ﷻ:”…Kemudian kalian tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih)…” (QS. Al-Mā’idah: 6) Juga terdapat dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad: “Di mana saja saya mendapatkan waktu shalat, maka saya mengusap wajah dan tangan saya dengan tanah, lalu saya shalat.” Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ bertayamum setelah masuk waktu shalat, bukan sebelumnya. Ini menjadi dalil bahwa tayamum tidak sah dilakukan sebelum masuk waktu shalat.
Ketiga, Telah berusaha mencari air tetapi tidak mendapatkannya.Tayamum dilakukan dengan menggunakan debu atau tanah yang suci sebagai pengganti air dalam bersuci. Hal ini dibolehkan dalam kondisi tertentu seperti sedang sakit, dalam perjalanan, atau tidak tersedianya air. Namun, Islam menekankan bahwa tayamum bukanlah pilihan utama, melainkan alternatif jika memang tidak ada air.maka Sebelum seseorang diperbolehkan bertayamum, dia wajib terlebih dahulu berusaha mencari air dengan sungguh-sungguh.
Tayamum hanya sah jika setelah dilakukan pencarian, Allah ﷻ berfirman:“…Kemudian kalian tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih)…(QS. Al-Māidah: 6) Ayat ini menunjukkan bahwa tayamum hanya boleh dilakukan setelah ada usaha mencari air, namun hasilnya nihil. bukan langsung tayamum tanpa usaha. nyata air memang tidak ditemukan atau tidak bisa dijangkau.
Keempat, Tidak dapat menggunakan air karena khawatir akan bahaya atau air hanya sedikit dan dibutuhkan untuk minum.dan Tayamum tidak hanya diperbolehkan saat air tidak ada, tapi juga saat air ada namun tidak dapat digunakan.Hal ini termasuk dalam kondisi ketika Sakit maka Penggunaan air akan memperparah penyakit atau memperlambat penyembuhan, kemudian Suhu ekstrem yang terlalu dingin dan tidak tersedia alat untuk memanaskannya, yang bisa membahayakan kesehatan maka boleh untuk bertayamum dan dalam kondisi membahayakan, seperti seseorang harus pergi ke tempat berbahaya untuk mengambil air, maka dia boleh bertayamum. Serta Air hanya cukup untuk minum atau hanya dibutuhkan untuk kelangsungan hidup, maka tayamum diperbolehkan. Sebagaimana allah ﷻ berfirman: “Jika kamu sakit atau dalam perjalanan, atau kembali dari tempat buang air, atau kamu telah menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (suci)…” (QS. Al-Mā’idah: 6)
Kelima, Tersedia Tanah yang Suci dan Mengandung Debu maka tanah yang suci dan mengandung debu merupakan syarat sah tayamum. Tanpa media yang memenuhi syarat ini, tayamum tidak sah, sehingga ibadah yang dilakukan sesudahnya pun bisa tidak sah. Islam menetapkan syarat ini untuk menjaga kesucian ibadah dan memastikan bahwa kemudahan yang diberikan tidak disalahgunakan. Allah ﷻ berfirman: “…Maka bertayamumlah kalian dengan tanah yang baik (suci)…” (QS. Al-Mā’idah: 6) Ini menunjukkan bahwa tayamum tidak sah jika menggunakan benda yang tidak memiliki sifat tanah atau tidak mengandung debu.