Hal – Hal Yang Membatalkan Wudhu
Wudhu adalah salah satu bentuk thaharah (bersuci) yang sangat penting dalam ajaran Islam. Wudhu bukan sekadar aktivitas fisik membasuh anggota tubuh, melainkan ibadah yang memiliki kedudukan spiritual tinggi. Dalam Al-Qur’an dan hadits, wudhu disebut sebagai syarat sahnya ibadah tertentu, terutama shalat. Allah ﷻ berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai kedua mata kaki…”(QS. Al-Ma’idah: 6) Ayat ini menjadi dasar wajibnya wudhu bagi setiap Muslim sebelum melaksanakan shalat dan ibadah lainnya yang disyaratkan suci dari hadats.
Maka wudhu merupakan salah satu syarat sahnya shalat. Wudhu harus dalam keadaan sempurna dan suci dari hadats. Berikut ini adalah beberapa hal yang dapat membatalkan wudhu sebagaimana dijelaskan dalam berbagai hadits Rasulullah ﷺ dan pemahaman para ulama:
Pertama, Sesuatu yang Keluar dari Dua Kemaluan Segala sesuatu yang keluar dari qubul (kemaluan depan) dan dubur (kemaluan belakang), baik berupa air kencing, madzi, wadi, kotoran, kentut baik bersuara maupun tidak bersuara, semuanya disebut hadats dan membatalkan wudhu. Rasulullah ﷺ bersabda: Allah tidak akan menerima shalat salah seorang di antara kalian ketika berhadats sehingga ia berwudhu.” (HR At-Tirmidzi) Dalam konteks ini, keluarnya sesuatu dari dua jalan disebut hadats, dan seseorang yang berhadats wajib berwudhu kembali sebelum menunaikan salat atau ibadah lainnya yang mensyaratkan wudhu.
Kedua, Tidur Lelap Sambil Berbaring dalam ajaran Islam, tidur lelap termasuk salah satu pembatal wudhu, khususnya jika dilakukan sambil berbaring atau dalam kondisi tubuh tidak lagi menjaga kesadaran penuh.Sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi muhammad ﷺ:”Mata adalah pengikat dubur. Barang siapa tidur, maka hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi) Hadis ini menjelaskan bahwa mata adalah penjaga dari keluarnya angin (kentut). Ketika seseorang tertidur lelap, pengikat ini (mata) tidak lagi berfungsi. Artinya, dia bisa saja mengeluarkan sesuatu dari duburnya tanpa sadar, yang otomatis membatalkan wudhu. Tidur lelap yang dimaksud adalah tidur yang menyebabkan hilangnya kesadaran secara penuh, sehingga seseorang tidak lagi mengetahui keadaan tubuhnya, apakah ia mengeluarkan hadas atau tidak.
Ketiga, Hilangnya Akal atau Kesadaran merupakan salah satu hal yang membatalkan wudhu. Hal ini mencakup kondisi seperti: Pingsan, Tidur lelap, Mabuk, Gila, dan Koma Ketika seseorang kehilangan kesadaran, ia tidak lagi menyadari apa yang terjadi pada tubuhnya. Dalam kondisi seperti itu, bisa jadi ia mengeluarkan hadas (kentut, air seni, dll.) tanpa sadar, dan karena ia tidak mengetahuinya, maka wudhu-nya dianggap batal secara otomatis. Meskipun tidak ada ayat atau hadits yang secara khusus menyebutkan semua bentuk hilangnya akal sebagai pembatal wudhu, para ulama mengqiyaskan (menyamakan hukumnya) dengan tidur lelap, karena sama-sama menyebabkan hilangnya kontrol atas tubuh. Sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ: “Mata adalah pengikat dubur. Barang siapa tidur, maka hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi) Hadits ini digunakan sebagai dasar bahwa kehilangan kesadaran secara umum, seperti pingsan atau mabuk, juga membatalkan wudhu karena lebih berat dari tidur.
Keempat, Menyentuh Kemaluan dengan Telapak Tangan adalah salah satu hal yang membatalkan wudhu adalah menyentuh kemaluan (baik kemaluan sendiri maupun orang lain) dengan telapak tangan atau jari-jari bagian dalam, tanpa penghalang (seperti kain atau pakaian).sebagaimana Rasulullah ﷺ bersabda:”Barang siapa yang menyentuh kemaluannya, maka janganlah ia melaksanakan salat sampai ia berwudhu kembali.”(HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan lainnya – hadits shahih) Hadits ini menunjukkan bahwa menyentuh kemaluan secara langsung (tanpa penghalang) membatalkan wudhu. Maka Jika kemaluan disentuh dengan punggung tangan atau dengan sarung tangan, maka wudhu tidak batal menurut pendapat jumhur (mayoritas) ulama.
Kelima, Murtad (Keluar dari Islam) Murtad adalah istilah untuk orang yang keluar dari agama Islam, baik dengan ucapan, perbuatan, atau keyakinan yang bertentangan dengan syariat Islam secara sadar dan sengaja. Dalam hukum Islam, murtad tidak hanya membatalkan wudhu, tetapi juga membatalkan semua amal ibadah yang pernah dilakukan sebelumnya, sampai orang tersebut bertaubat dan kembali masuk Islam. Allah ﷻ berfirman: “Dan sungguh, jika engkau mempersekutukan (Allah), niscaya akan terhapus amalmu, dan tentulah engkau termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Az-Zumar: 65) Ayat ini menjelaskan bahwa kesyirikan dan kemurtadan menyebabkan seluruh amal ibadah — termasuk wudhu dan salat — menjadi tidak sah.
Keenam, Menyentuh Wanita dengan Syahwat dan dalam Islam, menyentuh wanita bisa membatalkan wudhu jika dilakukan dengan syahwat, yaitu disertai rasa nafsu atau keinginan seksual. Hukum ini ditetapkan sebagai bagian dari menjaga kesucian tubuh sebelum menjalankan ibadah, khususnya salat.Dalam hadis dari Ibnu Umar disebutkan: “Ciuman seorang laki-laki kepada istrinya dan menyentuhnya dengan tangan termasuk mulamasah (persentuhan). Barang siapa mencium istrinya atau menyentuhnya, maka ia wajib berwudhu.” (HR. Malik dalam Al-Muwaththa’)
Mengetahui hal-hal yang membatalkan wudhu adalah bagian dari pemahaman dasar dalam ibadah. Seorang Muslim harus menjaga kesucian dirinya sebelum menunaikan salat dan ibadah lainnya. Semoga kita semua selalu diberikan kemudahan untuk menjaga kesucian dan keistiqamahan dalam ibadah.