wajibnya beramal amar makruf nahi mungkar
Seorang muslim mengimani akan kewajiban amar makruf nahi mungkar kepada saudanya semuslim yang nukallaf lagi mamnpu. Beramar makruf kepada setiap muslim yang mengetahui kebaikan tapi ia meninggalkannya dan mencegah kemungkaran terhadap setiap muslim yang mengetahui kemungkaran tapi ia tetap melanggarnya. Hal ini bisa dilakukan jika dirinva mampu untuk memerintahkan atau merubah dengan tangan maupun dengan lisannya.
Amar makruf nahi mungkar termasuk kewajiban agama yang paling agung setelah beriman kepada Allah ﷻ. Sebab, di dalam Kitab-Nya yang mulia.Allah ﷻ menyebutkan kewajiban amar makruf nahi mungkar dihubungkan dengan kewajiban beriman kepada-Nya. Allah ﷻ berfirman, “Kamu (umat Islam) adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk nanusia, (karena kamu) menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah ﷻ” (Ali-Imran: 110). Semua ini berdasarkan dalil-dalil naqli dan aqli.
Dalil-dalil naqli
Pertama, perintah Allah ﷻ untuk beramar makruf nahi mungkar di dalam firman-Nya:
“Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.’ (Ali-Imran: 104)
Kedua, pemberitahuan dari Allah ﷻ mengenai orang-orang yang akan mendapatkan pertolongan dan kekuasaan dari-Nya adalah mereka yang beramar makruf nahi mungkar, sebagaimana di dalam firman-Nya:
“(Yaitu) orang-orang yang jika Kami berikan kedudukan di bumi mereka melaksanakan salat, menunaikan zakat, dan menyuruh berbuat makruf dan mencegah dari yang mungkar… ” (Al-Haj: 41)
“Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, melaksanakan salat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah ﷻ dan Rasul-Nya ﷺ” (At-Taubah: 71)
Allah ﷻ berfirman mengabarkan tentang Luqman Al-Hakim saat ia memberikan nasihat kepada putranya:
“Wahai anakku! Laksanakanlah shalat dan suruhlah (manusia) berbuat yang makruf dan cegahlah (mereka) dari yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpamu, sesungguhnya yang demikian itu termasuk perkara yang penting.” (Luqman: 17)
Allah ﷻ berfirman mencela (orang-orang kafir) Bani Israil:
“Orang-orang kafir dari Bani Israil telah dilaknat melalui lisan (ucapan) Dawud dan Isa putra Maryam. Yang demikian itu karena mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka tidak saling mencegah perbuatan mungkar yang selalu mereka perbuat. Sungguh, sangat buruk apa yang mereka perbuat.” (Al-Maidah: 78-79)
Allah ﷻ juga berfirman mengabarkan tentang Bani Israil bahwa Allah ﷻ telah menyelamatkan orang-orang yang melakukan amar makruf nabi mungkar, serta membinasakan orang-orang yang meninggalkannya:
“.Kami selamatkan orang-orang yang melarang orang yang berbuat jahat dan Kami timpakan kepada orang-orang yang zalim siksaan yang keras, disebabkan mereka selalu berbuat fasik.” (Al-A’raf: 165)
Ketiga, perintah Rasul ﷺ untuk beramar makruf nahi nungkar, beliau ﷺ bersabda:
“Barang siapa di antara kalian yang melihat suatu kemungkaran, maka hendaklah ia merubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya, dan jika tidak mampu, maka dengan hatinya. Dan itulah selemah-lemah iman.
“Hendaklah kalian benar-benar memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran atau hampir-hampir Allah ﷻ mengirimkan adzab atas kalian dari sisi-Nya, lalu kalian berdoa kepada-Nya namun Dia tidak mengabulkannya untuk kalian.”
Keempat, pemberitahuan dari Rasulullah ﷺ mengenai keharusan amar makruf nahi munkar, beliau ﷺ bersabda:
“Tidaklah suatu kaum yang melakukan kemaksiatan dan di tengah-tengah mereka ada orang yang mampu mengingkarinya, tapi ia tidak mengingkarinya, melainkan hampir-hampir Allah ﷻ meratakan azab- Nya kepada mereka semua.”
Sabda beliau ﷺ kepada Abu Tsa’labah A-Khusyani saat ia bertanya mengenai penafsiran firman Allah ﷻ, “(Karena) orang yang sesat itu tidak akan membahayakanmu apabila kamu telah mendapat petunjuk.” Maka beliau ﷺ menjawab, “Wahai Tsa’labah, perintahkanlah kebaikan dan cegahlah kemungkaran. Jika kamu telah melihat kerakusan ditaati, hawa nafsu diikuti, dunia lebih diutamnakan, dan kagumnya setiap orang yang memiliki pendapat dengan pendapatnya sendiri, maka hendaklah kamu berpegang teguh pada dirimu sendiri serta tinggalkanlah orang-orang awam. Sungguh, di belakang kalian ada beragam fitnah seperti waktu malam yang gelap gulita. Bagi orang yang berpegang teguh dalam amar makruf nahi mungkar seperti yang telah kalian lakukan akan memperoleh pahala sebanyak lima puluh kali lipat dari pahala kalian.” Seorang sahabat bertanya, “Apa bukan lima puluh orang dari mereka, wahai Rasulullah ﷺ?” Beliau ﷺ menjawab, “Tidak, tapi lima puluh orang dari kalian, karena kalian mendapatkan para pendukung dalam mengerjakan kebaikan, sementara mereka tidak mendapatkan pendukung dalam mengerjakan kebaikan.”
Rasulullah ﷺ bersabda:
Tidaklah seorang nabi yang diutus oleh Allah ﷻ pada Suatu umat sebelumku melainkan ia memiliki pembela dan sahabatdari umatnya yang memegang teguh sunah-sunnah dan mengikuti perintah-perintahnya. Kemudian datanglah sesudah mereka suatu kaum yang mengatakan sesuatu yang tidak mereka lakukan, dan melakukan sesuatu yang tidak diperintahkan. Barang siapa yang berjihad dengan tangan melawan mereka maka dia seorang mukmin, barang yang berjihad dengan lisan melawan mereka maka dia seorang mukmin, barang siapa yang berjihad dengan hati melawan mereka maka dia seorang mukmin, dan sesudah itu tidak ada keimanan sebiji sawi pun (HR Muslim): (80), kitab Al-Iman
Rasulullah ﷺ ditanya mengenai jihad yang paling utama, maka beliau ﷺ
” Ucapan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim ” (HR Ibnu Majah(4012), An-Nasa’i:7161,Imam Ahmad 4/315)
Dalil-dalil aqli
Pertama, telah terbukti berdasarkan uji coba dan kesaksian bahwa suatu penyakit jika dibiarkan dan tidak diobati, maka akan semakin kronis di dalam tubuh dan sulit untuk disembuhkan. Sama halnya dengan kemungkaran, jika ia dibiarkan dan tidak dirubah, maka dalam waktu cepat orang-orang akan terbiasa dengannya dan orang-orang tua maupun anak-anak akan ikut melakukannya. Ketika sudah seperti itu, maka tidak mudah untuk mengubah atau menghilangkannya. Saat itu pula, orang yang melakukan kemungkaran berhak mendapatkan hukuman dari Allah ﷻ.Hukuman yang tidak mungkin dihindari, karena itu merupakan sunnatullah yang tidak bisa diganti maupun dirubah. Allah ﷻberfirman, “Sebagai sunnah Allah ﷻ yang (berlaku juga) bagi orang-orang yang terdahulu sebelum (mu)… ” (Al-ahzab: 62). Allahﷻ juga berfirman, Maka kamu tidak akan mendapatkan perubahan bagi Allah ﷻ, dan tidak (pula) akan menemui penyimpangan bagi keten tuan Allah ﷻ itu. (Fathir: 43).
Kedua, dapat kita saksikan bahwa sebuah rumah jika ditelantarkan dan tidak dibersihkan, serta tidak dijaga dari sampah dan kotoran dalam beberapa waktu, maka rumah itu menjadi tidak layak dihuni. Sebab, rumah itu akan berbau busuk, udaranya beracun, serta tersebarnya beragam bakteri dan wabah penyakit lantaran kotoran dan sampahnya telah lama dan menumpuk. Begitu pula halnya dengan jamaah kaum mukminin. jika di tengah-tengah mereka kemungkaran dibiarkan begitu saja dan tidak dirubah, serta kebaikan tidak diperintahkan, maka tidak butuh waktu lama, ruh dan jiwa-iiwa mereka akan kotor lagi buruk: tidak mengenali kebaikan dan tidak mengingkari kemungkaran.
Pada saat itulah mereka menjadi orang-orang yang tidak layak lagi untuk hidup, sehingga Allah ﷻ pun mnembinasakan mereka dengan berbagai cara yang dikehendaki-Nya. Sungguh azab Rabbmu sangat keras dan Allah ﷻ Mahaperkasa lagi mempunyai Hukuman.
Ketiga. Ini berdasarkan pengamatan, dapat diketahui bahwa jiwa manusia itu terbiasa dengan sesuatu yang jelek hingga menganggapnya sebagai sesuatu yang baik, dan terbiasa dengan keburukan sehingga menjadi tabiat jiwanya. Inilah urusan amar makruf nahi mungkar. Apabila kebaikan ditinggalkan dan tidak diperintahkan saat ia ditinggalkan, maka dalam sekejap nanusia akan terbiasa meninggalkannya, dan jadilah tindakan mengerjakan kebaikan itu dianggap oleh mereka sebagai kemungkaran. Begitu pula halnya dengan kemungkaran, jika tidak segera diubah dan dihilangkan, maka dalam waktu sekejap ia akan tersebar luas. Kemudian orang-orang terbiasa melakukannya, sehingga mereka tidak menganggap lagi suatu kemungkaran sebagai kemungkaran, bahkan mereka menganggapnya sebagai kebaikan. Inilah yang disebut dengan hilangnya mata hati (bashirah) dan penyimpangan pemikiran. Kita berlindung kepada Allah ﷻ dari hal ini. Karena inilah, Allah ﷻ dan Rasul-Nya ﷺ telah memerintahkan hal itu sebagai kewajiban bagi kaum muslimin serta untuk melestarikan mereka supaya tetap di atas kesucian dan kesalehan. Selain itu, amar makruf nahi mnungkar juga untuk menjaga mereka agar tetap berada di atas kemuliaan kedudukan mereka di tengah-tengah umat dan bangsa. Etika pelaksanaan amar makruf nahi mungkar
Ada beberapa etik dalam menjalankan amar makruf nahi mungkar, yaitu:
Pertama: Orang yang beramar makruf nahi mungkar ialah orang yang mengetahui betul hakikat kebaikan yang ia perintahkan, yakni betul-betul kebaikan menurut syariat dan orangyang diseru betul-betul meninggalkannya. Sebagaimana ia juga harus mengetahui betul hakikat kemungkaran yang ia larang dan ingin ia rubah, serta kemungkaran itu benar-benar telah dilakukan dan termasuk kemaksiatan maupun keharaman yang dingkari syariat.
Kedua: Orang yang beramar makruf nahi mungkar mempunyai sikap wara’ (hati-hati), yaitu ia tidak melakukan apa yang ingin ia larang dan tidak meninggalkan apa yang ingin ia perintahkan. Hal ini berdasarkan firman Allah ﷻ :
“Wahai orang-orang yang beriman! Mengapa kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? (itu) sangatlah dibenci di sisi Allah ﷻ jika kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.” (Ash-Shaff: 2-3)
“Mengapa kamu menyuruh orang lain (mengerjakan) kebajikan, sedangkan kamu melupakan dirimu sendiri, padahal kamu membaca Kitab (Taurat)? Tidakkah kamu mengerti?” (AI-Baqarah: 44)
Ketiga: Memiliki akhlak yang baik, sabar, serta lemah lembut dalam memerintah dan melarang. Juga hendaknya ia tidak sakit hati ketika menerima respon yang buruk dari orang yang dicegahnya dan tidak marah ketika mengalami gangguan dari orang yang diperintahnya. la harus sabar, memaafkan, dan lapang dada. Hal ini berdasarkan firman Allah ﷻ:
“..Dan suruhlah (manusia) berbuat yang makruf dan cegahlah (mereka) dari yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpamu, sesungguhnya yang demikian itu termasuk perkara yang penting.” (Luqman: 17)
Keempat: Tidak mencari tahu kemungkaran dengan cara memata-matai keburukan orang lain. Tidaklah patut mencari tahu kemungkaran dengan cara matai-matai keburukan orang lain di rumah mereka,atau mengangkat pakaian salah seorang dari mereka untuk melihat apa yang dibalik pakaian, atau membuka tutup bejana untuk mengetahui ana vang ada di dalamnya.
Sebab, Sang Pembuat syariat, Allah ﷻ ,telah memerintahkan agar menutupi aib-aib orang lain, serta melarang menyelidiki dan memata-matai keburukan orang lain. Allah ﷻ berfirman:
“..Dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain..” (Al-Hujurat: 12)
Rasulullah ﷺ bersabda:
Janganlah kalian memata-matai keburukan orang lain.”(HR Al-Bukhari dalam hadits yang lafal awalnya berbunyi”Iyyakum wazh zhan”:4/5 7/24,8/23,185)
Beliau ﷺ juga bersabda:
“Barang siapa yang menutup aib seorang muslim maka Allah ﷻ akan
menututp aibnya di dunia dan akhirat, “(HR Muslim dalam hadits yang lafal awalnya berbunyi,”man nafasa ‘an mu’min kurbatan” (38), kitab adz-Dzikru)
Kelima: Sebelumn seseorang memerintah orang lain, hendaknya ia memberitahukan kepadanya tentang kebaikan yang ingin ia perintahkan. Bisa jadi orang yang meninggalkan kebaikan tersebut belum tahu kalau yang ia tinggalkan itu termasuk kebaikan.
Begitu pula ia harus memberitahukan kepada orang yang ingin ia ingkari kemungkarannya, bahwa apa yangia kerjakan adalah termasukkemungkaran. Sebab, bisa jadi ia mengerjakan kemungkaran akibat keadaannya yang memang tidak mengetahui bahwa hal itu termasuk kemungkaran.
Kelima: Memerintah dan mencegah dengan cara yang makruf. Jika orang yang meninggalkan kebaikan tidak mau melaksanakan perintah kebaikan dan orang yang melakukan kemungkaran tidak mau meninggalkan kemungkarannya, maka hendaknya ia menasihatinya dengan nasihat yang bisa melunakkan hatinya, yaitu dengan meyebutkan dalil-dalil motivasi dan ancaman yang terdapat di dalam syariat. Jika dengan cara itu juga belum berhasil, ia boleh menggunakan ungkapan-ungkapan yang mengandung teguran dan celaan, serta ucapan yang keras. Namun, jika cara itu juga tidak berguna, maka ia boleh merubah kemungkaran tersebut dengan tangannya. Dan jika tidak mamnpu merubah dengan tangannya, maka ia bisa neminta bantuan pemerintah (yang berwenang) atau teman-temannya. Keenam: Jika seseorang tidak mampu merubah kemungkaran dengan tangan dan lisannya, lantaran mengkhawatirkan keselamatan dirinya, hartanya, atau kehormatannya, dan ia tidak mampu bersabar atas apa yang akan menimpanya, maka cukup baginya mengingkari kemungkaran dengan hatinya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ :
“Barang siapa di an tara kalian yang melihat suatu kemungkaran, maka hendaklah ia merubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Dan jika tidak mampu, maka dengan hatinya, itulah selemah-lemah iman.”
