Sudah banyak aliran yang di fatwakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), antara lain : Salamullah pimpinan Lia Aminudin, Ahmadiyah, Lembaga Dakwah Islamiyyah Indonesia (LDII) /Islam Jamaah, Jemaah Ngaji Lelaku, Ingkar Sunnah, Isa Bugis, Baha’I, Jaringan Islam Liberal (JIL), Mahesa Kurung, Wahidiyah, Islam Sejati, Syiah dan masih banyak yang lainnya. Mengapa aliran tersebut disebut sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)? Untuk lebih jelasnya dalam hal ini akan dikemukakan beberapa criteria aliran sesat menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2007 :
1. Mengingkari salah satu dari rukun iman yang 6 (enam).
2. Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Al-Quran dan sunnah.
3. Meyakini turunnya wahyu setelah Al-Quran.
4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al-Quran.
5. Melakukan penafsiran Al-Quran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.
6. Mengingkari kedudukan hadis nabi sebagai sumber ajaran Islam.
7. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul.
8. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir.
9. Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke baitullah, shalat wajib tidak 5 (lima) waktu.
10. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.
Dari sepuluh kriteria yang dikemukakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut di atas, beberapa aliran yang telah disebutkan di atas telah memenuhi kriteria sesat, sehingga oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) di fatwakan sesat. Jika suatu saat ada lagi suatu aliran baru yang memenuhi kriteria tersebut di atas, juga akan di fatwakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).