Harta yang Wajib Dizakati
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan penting dalam kehidupan umat Muslim. Ia bukan hanya bentuk ibadah sosial, tetapi juga sarana untuk membersihkan harta dan menumbuhkan solidaritas antar sesama. Dalam Islam, tidak semua jenis harta wajib dizakati. Ada ketentuan tertentu mengenai jenis harta yang menjadi objek zakat.
Harta yang wajib dizakati meliputi binatang ternak, barang berharga, hasil pertanian, buah-buahan, dan barang dagangan. Zakat bukan sekadar kewajiban individual, melainkan bentuk tanggung jawab sosial yang mengandung nilai ibadah dan kemanusiaan. Dengan menunaikan zakat, seorang Muslim tidak hanya membersihkan hartanya, tetapi juga ikut menegakkan keadilan sosial dalam masyarakat. Maka berikut penjelasan dari harta apa saja yang wajib dizakati sebagaimana yang telah disebutkan diatas dan berdasarkan ketentuan syariat, zakat diwajibkan atas lima jenis harta sebagai berikut:
Binatang ternak, dalam islam tidak semua harta dikenakan zakat. Hanya harta-harta tertentu yang memenuhi syarat dan ketentuan syariat yang wajib dizakati. Salah satu di antaranya adalah binatang ternak.
Zakat binatang ternak adalah zakat yang dikeluarkan dari hewan-hewan peliharaan yang dimiliki dan dikembangkan untuk diambil manfaatnya, seperti unta, sapi, dan kambing. Hewan-hewan ini termasuk ke dalam jenis harta yang memiliki nilai dan manfaat ekonomi bagi pemiliknya, sehingga wajib dizakati jika telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Kewajiban zakat atas binatang ternak didasarkan pada dalil Al-Qur’an dan hadis Rasulullah ﷺ. Allah Swt. berfirman:”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Taubah [9]: 103). Ayat ini menjadi dasar umum kewajiban zakat atas segala jenis harta, termasuk hewan ternak. Rasulullah ﷺ juga secara khusus telah menetapkan aturan mengenai zakat hewan ternak dalam berbagai hadis yang diriwayatkan oleh para sahabat. Zakat binatang ternak wajib dikeluarkan apabila memenuhi syarat-syarat berikut:
- Mencapai Nisab (jumlah minimal tertentu): Unta: minimal 5 ekor, Sapi: minimal 30 ekor, Kambing atau domba: minimal 40 ekor.
- Telah mencapai Haul (dimiliki selama satu tahun penuh)
Zakat hanya diwajibkan jika hewan ternak telah dimiliki selama satu tahun hijriah. - Digembalakan di padang rumput umum
Hewan yang diberi makan dengan rumput liar atau digembalakan, bukan yang diberi makan khusus oleh pemilik, termasuk yang wajib dizakati. - Bukan hewan yang digunakan untuk bekerja
Hewan yang digunakan untuk membajak sawah atau mengangkut barang tidak termasuk dalam harta yang wajib dizakati.
Barang berharga, yang dimaksud dalam hukum zakat adalah harta yang bernilai tinggi dan mudah dijadikan alat tukar atau disimpan sebagai bentuk kekayaan, terutama emas dan perak. Dalam konteks masa kini, para ulama juga memasukkan uang tunai, logam mulia, dan perhiasan ke dalam kategori barang berharga yang wajib dizakati.
Sebagaimana allah Swt. berfirman dalam Al-Qur’an:”Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.”. (QS. At-Taubah [9]: 34)
Ayat ini menjelaskan bahwa menyimpan harta berharga tanpa mengeluarkan zakatnya adalah perbuatan yang dilarang dan akan mendapatkan ancaman berat. Dengan demikian, mengeluarkan zakat atas barang berharga merupakan bentuk ketaatan dan penyucian harta. Beberapa ketentuan dalam zakat barang berharga adalah sebagai berikut:
- Nisab Zakat Emas dan Perak
- Emas:85 gram.
- Perak:595 gram.
Apabila jumlah emas atau perak yang dimiliki telah mencapai batas tersebut dan telah dimiliki selama satu tahun (haul), maka wajib dizakati. - Kadar Zakatnya
Besaran zakat barang berharga adalah 2,5%dari total nilai emas, perak, atau uang yang dimiliki. - Perhiasan Wanita
Perhiasan yang digunakan dalam batas wajar untuk berhias tidak wajib dizakati. Namun, jika berlebihan atau disimpan sebagai investasi, maka wajib dikeluarkan zakatnya.
Zakat hasil pertanian, adalah zakat yang dikeluarkan dari tanaman atau hasil bumi yang menjadi makanan pokok manusia, seperti padi, gandum, jagung, kurma, anggur, dan sejenisnya. Tujuannya adalah untuk mensucikan hasil panen serta menumbuhkan kepedulian sosial kepada sesama, terutama kepada kaum fakir miskin.
Kewajiban zakat hasil pertanian dijelaskan dalam firman Allah Swt.:”Dan tunaikanlah haknya (zakatnya) di hari memetik hasilnya.” (QS. Al-An‘am [6]: 141). Ayat ini menunjukkan bahwa zakat hasil pertanian wajib dikeluarkan pada saat panen, bukan setelah disimpan atau dijual.
- Nisab (Batas Minimal), Zakat pertanian wajib dikeluarkan apabila hasil panen mencapai lima wasaq, atau setara dengan sekitar 653 kg gabahatau 520 kg beras bersih.
- Waktu Pengeluaran Zakat, Zakat hasil pertanian dikeluarkan setiap kali panen, tidak menunggu satu tahun (haul).
- Kadar Zakat, 10% (sepersepuluh)jika pengairannya menggunakan air hujan, sungai, atau mata air, dan 5% (seperdua puluh) jika pengairannya menggunakan tenaga manusia atau alat.
Buah-buahan termasuk ke dalam harta yang wajib dizakati karena merupakan hasil bumi yang bernilai dan bermanfaat bagi manusia. Islam mengajarkan agar setiap Muslim yang memiliki kebun atau hasil buah-buahan yang mencapai nisab mengeluarkan zakatnya pada waktu panen. Dengan demikian, zakat buah-buahan tidak hanya menjadi bentuk ketaatan kepada Allah Swt., tetapi juga sarana untuk berbagi rezeki, memperkuat persaudaraan, dan menumbuhkan keberkahan dalam kehidupan. Kewajiban zakat atas buah-buahan didasarkan pada firman Allah Swt.: “Dan tunaikanlah haknya (zakatnya) di hari memetik hasilnya.” (QS. Al-An‘am [6]: 141). Ketentuan Zakat Buah-Buahan
Jenis Buah yang Wajib Dizakati, buah yang tahan lama setelah dipanen dan menjadi sumber makanan pokok, seperti kurma dan anggur, termasuk yang wajib dizakati. Namun, jika buah lain seperti mangga, kelapa, atau jeruk dijadikan komoditas besar dengan nilai ekonomi tinggi, maka dianjurkan untuk mengeluarkan zakatnya mengikuti ketentuan zakat pertanian.
Nisab (Batas Minimal), zakat buah-buahan wajib dikeluarkan jika hasil panen mencapai lima wasaq, atau setara dengan sekitar 653 kg gabah atau hasil setara dengan itu dalam nilai ekonomi.
Kadar Zakatnya, 10% (sepersepuluh) jika pengairannya menggunakan air hujan, sungai, atau mata air. Dan 5% (seperdua puluh) jika pengairannya menggunakan tenaga manusia atau alat.
Waktu Mengeluarkan Zakat, zakat buah-buahan dikeluarkan pada saat panen, sebagaimana perintah Allah dalam QS. Al-An‘am ayat 141.
Barang dagangan termasuk ke dalam harta yang wajib dizakati, karena memiliki nilai ekonomi yang terus berputar dan menghasilkan keuntungan. Islam mengajarkan agar setiap pedagang yang telah memenuhi nisab dan haul mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5%. Dengan menunaikan zakat, harta menjadi bersih dan berkah, usaha semakin diridai Allah Swt., serta kehidupan masyarakat menjadi lebih sejahtera dan adil.
Kewajiban zakat barang dagangan didasarkan pada dalil Al-Qur’an dan hadis Rasulullah ﷺ. Allah Swt. berfirman:“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.” (QS. Al-Baqarah [2]: 267). Ayat ini menjadi dasar umum bagi zakat hasil usaha, termasuk perdagangan. Rasulullah ﷺ juga bersabda:
Syarat dan Ketentuan Zakat Barang Dagangan
Barang Dagangan Dimiliki untuk Dijual, barang yang dimiliki bukan untuk dipakai sendiri, melainkan untuk diperjualbelikan.
Mencapai Nisab (Batas Minimal), nilai total barang dagangan dan uang yang dimiliki harus senilai dengan 85 gram emas.
Telah Mencapai Haul (Satu Tahun Hijriah), barang dagangan wajib dizakati setelah dimiliki selama satu tahun penuh dalam perputaran usaha.
Kadar Zakatnya, besaran zakat barang dagangan adalah 2,5% dari total nilai barang dan uang dagang pada akhir tahun, setelah dikurangi hutang dagang yang jatuh tempo.
