Mengubur Jenazah
Mengubur jenazah merupakan bagian terakhir dari rangkaian tata cara mengurus jenazah dalam Islam. Setelah jenazah dimandikan, dikafani, dan dishalatkan, langkah selanjutnya adalah menguburkannya dengan cara yang sesuai dengan tuntunan syariat.
Mengubur jenazah adalah ibadah dan kewajiban yang harus dilakukan dengan penuh hormat dan sesuai tuntunan syariat Islam. Setiap langkah dari cara memasukkan jenazah, meratakan kubur, hingga memberikan takziah mengandung nilai keimanan dan penghormatan terhadap sesama muslim.
Tata Cara Mengubur Jenazah
Menyiapkan liang lahat, dalam pelaksanaannya, liang lahat harus digali dengan ukuran yang sesuai agar jenazah dapat diletakkan dengan aman dan tidak mudah terganggu. Kedalaman liang lahat disesuaikan sehingga tidak menimbulkan bau dan tidak mudah dibuka oleh hewan. Selain itu, liang lahat hendaknya menghadap kiblat, sesuai dengan sunnah Rasulullah ﷺ. Dan terdapat dua jenis kubur yang dikenal dalam Islam:
- Liang lahat, yaitu lubang yang digali dengan satu sisi ke arah kiblat untuk meletakkan jenazah. Jenis ini yang lebih disunnahkan.
- Syaq, yaitu lubang yang digali di tengah dan diberi rongga di bagian bawahnya untuk menaruh jenazah. Jenis ini biasanya digunakan jika kondisi tanah tidak memungkinkan membuat liang lahat.
Menyiapkan liang lahat tidak sekadar pekerjaan fisik, tetapi juga mengandung nilai ibadah. Orang yang menyiapkan kubur bagi saudaranya yang meninggal akan mendapatkan pahala, karena membantu pelaksanaan fardhu kifayah. Selain itu, kegiatan ini menjadi pengingat bagi yang hidup bahwa setiap manusia pada akhirnya akan kembali ke tanah. Menyiapkan liang lahat juga mencerminkan penghormatan kepada jenazah, dengan memastikan tempat peristirahatan terakhirnya aman, layak, dan sesuai dengan ajaran agama.
Memasukkan jenazah ke dalam liang lahat, bukan sekadar proses fisik, tetapi juga mengandung makna penghormatan terakhir kepada orang yang telah meninggal dunia. Dalam Islam, setiap langkah pengurusan jenazah adalah ibadah yang bernilai pahala di sisi Allah Swt. Oleh karena itu, memasukkan jenazah harus dilakukan dengan lemah lembut, hati-hati, dan penuh rasa hormat.
Rasulullah ﷺ mengajarkan agar jenazah dimasukkan ke dalam liang lahat dari arah kepala terlebih dahulu, kemudian dibaringkan menghadap ke arah kiblat. Hal ini sebagai bentuk penghormatan terhadap kiblat yang menjadi arah ibadah seluruh umat Islam. Dan langkah-langkah Memasukkan Jenazah sebagai berikut :
- Jenazah dibawa ke liang lahatdengan hati-hati oleh beberapa orang, biasanya dari pihak keluarga dan kerabat.
- Dimasukkan dari arah kepala, lalu dibaringkan ke sisi kanan menghadap kiblat.
- Tali kafan dilepaskandengan lembut, terutama pada bagian kepala, agar jenazah tidak terikat.
- Setelah jenazah berada di tempatnya, liang lahat ditutup dengan tanahperlahan hingga rata.
Memasukkan jenazah ke dalam liang lahat termasuk bagian penting dalam tata cara mengubur jenazah. Proses ini harus dilakukan dengan lembut, menghadap kiblat, dan disertai doa sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah ﷺ. Melalui pelaksanaan yang benar, umat Islam tidak hanya memenuhi kewajiban syariat, tetapi juga menunjukkan rasa cinta dan hormat kepada sesama hingga akhir hayatnya.
Dihadapkan Kiblat, maka kiblat merupakan arah yang menjadi pusat ibadah umat Islam di seluruh dunia. Saat hidup, setiap muslim menghadap kiblat ketika melaksanakan shalat. Oleh karena itu, ketika meninggal dunia, jenazah pun diarahkan ke kiblat sebagai bentuk kehormatan dan simbol bahwa hidup dan matinya seorang muslim tetap dalam ketaatan kepada Allah Swt. Hal ini sejalan dengan firman Allah Swt. dalam Al-Qur’an:“Maka ke mana pun kamu menghadap, di sanalah wajah Allah.” (QS. Al-Baqarah: 115). Ayat ini menegaskan bahwa menghadap kiblat merupakan bagian dari penghormatan kepada Allah Swt., baik dalam keadaan hidup maupun setelah meninggal dunia. Dan tata cara meletakkan jenazah menghadap kiblat setelah jenazah dimasukkan dengan lembut ke dalam liang lahat, jenazah dibaringkan ke sisi kanan tubuhnya dengan wajah menghadap ke arah kiblat. Hal ini dilakukan agar jenazah tetap dalam posisi terbaik sebagaimana posisi seorang muslim ketika beribadah. Beberapa langkah yang dilakukan adalah:
- Jenazah dibaringkan miring ke kanan.
- Kepalanya diarahkan ke utara (bila kiblat di barat), sehingga wajah menghadap ke arah kiblat.
- Tali kafan bagian kepala dilepas, sebagai tanda penghormatan terakhir dan agar jenazah tidak terikat.
- Jenazah kemudian ditutup dengan papan atau batu sebelum tanah ditimbunkan.
Meletakkan jenazah menghadap kiblat adalah bagian penting dari tata cara mengubur jenazah dalam Islam. Hal ini mencerminkan keimanan dan penghormatan terakhir kepada jenazah, serta menjadi simbol bahwa seorang muslim tetap berpegang pada arah ibadahnya hingga akhir hayat. Dengan mengikuti tata cara ini, umat Islam menunaikan kewajiban fardhu kifayah sekaligus menunjukkan kepatuhan kepada ajaran Rasulullah ﷺ.
Menimbun liang lahat, berarti menutup jenazah dengan tanah setelah jenazah ditempatkan dengan benar di dalam kubur. Proses ini bertujuan untuk menjaga kehormatan jenazah, melindungi tubuhnya dari gangguan hewan atau bau yang dapat mencemari lingkungan, serta sebagai simbol bahwa manusia telah kembali ke asal penciptaannya, yaitu tanah. Allah Swt. berfirman:“Dari tanah (bumi) Kami ciptakan kamu, dan kepadanya Kami akan mengembalikan kamu, dan darinya pula Kami akan mengeluarkan kamu pada kali yang lain.” (QS. Ṭāhā: 55). Ayat ini menjadi dasar bahwa manusia berasal dari tanah dan akan kembali ke tanah setelah meninggal dunia. Setelah jenazah ditempatkan menghadap kiblat dan bagian atas liang lahat ditutup dengan papan atau batu, barulah dilakukan penimbunan tanah. Dalam proses ini terdapat beberapa adab yang perlu diperhatikan:
- Menimbun tanah dilakukan oleh orang yang hadir di pemakaman, baik keluarga maupun kaum muslimin lainnya.
- Tanah ditimbun secara perlahan dan hati-hati, dimulai dari bagian kepala jenazah.
- Disunnahkan bagi orang yang menimbun tanah untuk membaca doa atau mengingat Allah.
- Setelah liang lahat tertutup, kubur diratakan atau sedikit ditinggikansekadar satu jengkal dari tanah agar mudah dikenali dan tidak diinjak.
- Rasulullah ﷺ melarang menyemen, mengecat, atau membangun di atas kubur, karena hal tersebut termasuk perbuatan yang berlebihan dan tidak sesuai dengan kesederhanaan yang diajarkan Islam.
Rasulullah ﷺ bersabda:“Janganlah kalian duduk di atas kuburan, dan jangan pula membangun di atasnya.” (HR. Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa kubur hendaknya tetap sederhana dan tidak dijadikan tempat berlebih-lebihan. Menimbun liang lahat merupakan bagian penting dalam tata cara mengubur jenazah yang tidak boleh diabaikan. Proses ini harus dilakukan dengan penuh kehormatan, kesederhanaan, dan sesuai dengan tuntunan Rasulullah ﷺ. Melalui penimbunan liang lahat, umat Islam tidak hanya menyempurnakan penguburan, tetapi juga mengingatkan diri bahwa kehidupan dunia hanyalah sementara dan setiap manusia akan kembali kepada Allah Swt.
