Efek Nikah Beda Agama, Rawan Pemurtadan dan Perzinahan
BaitulMaqdis.com – JAKARTA – Baru-baru ini negri kita, digemparkan dengan aksi segelintir orang dengan memunculkan kembali kasus ‘nikah beda agama’. Banyak motif yang mendasari segelintir anak mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia ( FHUI) untuk menggugat undang-undang pernikahan. Namun sepertinya pengaruh pemikiran liberal dan sekuler telah melekat di dada mereka.
Iffah juga melihat ada sebagian kelompok liberal justru mengatakan selama ini dengan tidak adanya legalitas untuk pernikahan beda agama ada banyak pasangan yang ingin menikah namun terganjal aturan administriatif tersebut, akhirnya salah satu pasangannya berpura-pura masuk ke agama lain, ini dianggap sebagai hipokrisi atau kemunafikan, yang bertentangan dengan HAM.
“Saya kira pandangan seperti ini menunjukkan ingin mengedepankan keinginan individu-individu orang yang sudah sangat dimabuk cinta untuk melegalkan keinginannya dengan melawan aturan agama,” pungkasnya.
Saat ini, sejumlah alumnus dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) mengajukan judicial review Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Mereka hendak meminta tafsir kepada majelis hakim konstitusi mengenai keabsahan pernikahan beda agama bila mengacu ke pasal itu.
Rawan Pemurtadan dan Perzinahan
Iffah Ainur Rachmah juga menilai melegalkan pernikahan beda agama sama saja dengan melegalkan zina dan pemurtadan. “Ini sangat berbahaya, bila judicial review dikabulkan MK. Berarti ada upaya untuk melegalkan zina dan pemurtadan!” tegasnya kepada mediaumat.com, Selasa (9/9) melalui telepon selular.
Menurutnya, pernikahan beda agama jelas tidak memenuhi syarat yang sah dalam pandangan syariat Islam. Nikah beda agama hanya dibolehkan kepada lelaki Muslim yang menikahi perempuan ahlul kitab saja, itu pun dengan syarat yang ketat.
“Bila tidak sah dalam pandangan agama, artinya ya perzinaan. Kalau dipaksakan pernikahan yang tidak sesuai agama ini, dengan adanya legalitas secara adminstratif berarti ada legalitas perzinaan,” jelasnya.
Secara empiris, menurut Iffah, pernikahan agama yang terjadi selama ini juga menjadi salah satu cara untuk memurtadkan orang Islam. Pada awalnya pasangan yang menikah beda agama bisa jadi masing-masing mempertahankan agamanya. Tetapi pada perkembangannya, banyak warga Muslim pindah agama mengikuti pasangannya setelah menikah sekian lama.
Belum lagi nanti anak-anak yang dilahirkan, setelah orang tuanya dalam kondisi demikian tentu anak-anaknya mengikuti salah satu agama orang tuanya. “Yang sangat kita kuatirkan, karena sudah banyak kejadian menimpa Muslim, anak-anak mereka tidak bisa diarahkan pada Islam bahkan si orang tua yang Islamnya pun, menjadi non Muslim,” ujarnya. (Alquin/BaitulMaqdis.com)
Sumber : mediaumat.com, 9/9/2014, voa-islam