Fakta & Data

Gereja Liar di Mojokerto

MOJOKERTO (BaitulMaqdis.com) Maraknya gereja ilegal yang menempati bangunan pertokoan, swalayan dan rumah makan , membuat warga Mojokerto resah, selain itu penanganan oleh Pemkot Mojokerto dinilai banyak kalangan berjalan lamban.

Meski rekomendasi Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbang Linmas) sudah dilayangkan kepada wali kota untuk segera menindaklanjuti, namun hal itu tak kunjung menuhi hasil.

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) masih melihat keberadaan pusat pertokoan yang digunakan untuk aktivitas peribadatan. Seperti halnya di Pertokoan Niaga Square Kelurahan Sentanan dan Swalayan SABA Jl Brawijaya.

Surat yang dilayangkan oleh Kesbang Linmas kepada wali kota sebenarnya sudah jelas. Meminta agar keberadaan gereja ilegal itu ditindaklanjuti, namun sampai sekarang masih berjalan lambat,” ungkap Wakil Ketua FKUB Fatoni Nawawi.

Lima titik yang belakangan dimanfaatkan untuk kepentingan peribadatan adalah Swalayan SABA Jl Bhayangkara, RM Jimbaran Jl Raya By Pass, sebuah RM di Kelurahan Gunung Gedangan, sebuah bangunan di Kelurahan Meri Jl Raya By Pass, dan pusat pertokoan Niaga Square Kelurahan Sentanan.

…’‘Satpol PP dan Bagin Hukum Pemkot secepatnya menyelesaikan masalah ini. Jangan sampai nanti menimbulkan gesekan antar penganut umat beragama,”ujarnya….

Setidaknya dua dari lima dari gereja menempati bangunan bukan tempat ibadah yang tak berizin, dalam pantaun FKUB masih beroperasi hingga saat ini.

Temuan kami di niaga Square hanya tulisan yang diturunkan, tapi aktivitasnya sampai sekarang masih berjalan. Sama seperti di Swalayan SABA lantai 3. Di sana jemaat masih melakukan peribadatan seperti biasa,” ujar Fatoni.

Kelambanan, lanjut Fatoni, ada pada pihak yang berhak menindaklanjuti, dalam hal ini adalah satpol PP. Jika memang sudah mengantongi surat perintah, lanjut Fatoni, satpol PP segera melakukan tindakan tegas. Yakni dengan menertibkan atau menutup aktivitas peribadatan di lokasi yang bukan semestinya.

Artikel Terkait  Semarak Ramadhan 1442 H Bersama YBM

Pada dua lokasi itu satpol PP jangan hanya diam. Sudah jelas bangunan yang digunakan bukan untuk tempat ibadah. Makanya segera ambil tindakan dan lakukan penertiban terhadap aktivitas meresahkan itu,” tegas anggota KPU Kota Mojokerto ini.

Senada juga disampaikan Ketua DPRD Kota Mojokerto, Mulyadi. Menurutnya, penuntasan adanya gereja ilegal itu harus dilakukan secara optimal.

Satpol PP dan Bagin Hukum Pemkot secepatnya menyelesaikan masalah ini. Jangan sampai nanti menimbulkan gesekan antar penganut umat beragama,” ujarnya.

Untuk menjaga kondusivitas, Mulyadi menyatakan, tindakan yang diambil Satpol PP harus mengutamakan cara persuasif. Dahulukan dasar hukum dan ketentuan tentang pendirian tempat ibadah. Dengan mengacu peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri (PBM) Nomor 8 dan Nomor 9 tahun 2006.

Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bertindak represif dan main hakim sendiri. Utamakan kerukunan umat beragama. Jika mengetahui aktivitas peribadatan yang meresahkan laporkan kepada pihak yang terkait,” tegasnya(Ketua DPRD Kota Mojokerto, Mulyadi.).

Sementara, perihal tudingan lambatnya penanganan tempat ibadah ilegal, Kasatpol PP Kota Mojokerto Happy Dwi Prastyawan belum memberikan keterangan. Menyusul saat dikonfirmasi melalui telepon beberapa kali, tidak ada jawaban. Meski terdengar nada sambung. (asl/jpo/VI/alquin/BaitulMaqdis.com)

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button